ICC dikabarkan akan keluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu. Foto: Anadolu
Fajar Nugraha • 29 April 2024 17:20
Tel Aviv: Kedutaan Besar Israel di seluruh dunia waspada terhadap kemungkinan surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas kejahatan perang di Gaza.
Israel kini bersiap menghadapi kemungkinan surat perintah tersebut. Adapun surat penangkapan itu tidak hanya ditujukan kepada Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, tetapi juga pejabat senior Israel lainnya.
“Kementerian Luar Negeri Israel telah menginstruksikan kedutaan besarnya di seluruh dunia untuk bersiap menghadapi kemungkinan dampak jika Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat Israel atas kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga Palestina di Jalur Gaza,” sebut pernyataan tertulis yang dirilis Minggu 28 April 2024 malam waktu setempat, seperti dikutip Anadolu, Senin 29 April 2024.
Kementerian tersebut membahas ‘rumor’ seputar kemungkinan surat perintah penangkapan ICC yang menargetkan ‘tokoh politik dan militer senior Israel.’
Di tengah ‘rumor’ tersebut, Menteri Luar Negeri Israel, Israel Katz dilaporkan mengarahkan seluruh kedutaan besar Israel untuk segera bersiap menghadapi lonjakan peristiwa anti-Semit dan anti-Israel.
Baca: ICC Dikabarkan Akan Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu. |
Katz juga menginstruksikan keterlibatan organisasi Yahudi di luar negeri dalam kesiapan menghadapi peristiwa ini, termasuk mengoordinasikan peningkatan keamanan di sekitar institusi Yahudi dengan otoritas setempat.
“Israel mengharapkan pengadilan untuk menahan diri dari mengeluarkan surat perintah penangkapan,” ujar Katz.
Israel khawatir surat perintah penangkapan akan dikeluarkan terhadap para pemimpin senior militer dan pemerintah, terutama Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, atas perang yang sedang berlangsung di Jalur Gaza.
Israel telah melancarkan serangan brutal di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober tahun lalu, yang menurut Tel Aviv menewaskan hampir 1.200 orang.
Lebih dari 34.400 warga Palestina telah terbunuh, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan 77.575 lainnya terluka akibat kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok.
Menurut PBB, lebih dari enam bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur, mendorong 85 persen penduduk daerah kantong tersebut mengungsi di tengah blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan yang melumpuhkan.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Keputusan sementara pada bulan Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.