Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. MI/Barry Fathahillah
Kautsar Widya Prabowo • 21 August 2024 17:45
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) sepakat membawa Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke rapat paripurna (rapur). RUU tersebut telah melewati pembahasan daftar inventaris masalah (DIM), tim sinkronisasi, dan tim perumus.
Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, memberikan ruang bagi setiap fraksi menyampaikan pendapatnya. Kemudian, Awiek sapaan akrab Baidowi, memutuskan mengesahkan RUU Pilkada.
"Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses sesuai perundang-undangan?" kata Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, dalam rapat, Rabu, 21 Agustus 2024.
Peserta rapat menyetujui RUU Pilkada dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Awiek pun menghela napas dan mengucapkan syukur karena RUU Pilkada dapat disetujui mayoritas fraksi partai politik di Parlemen.
"Alhamdulillah," kata Awiek.
Baca Juga:
Baleg DPR Utak-atik Putusan MK |