Baleg DPR Utak-atik Putusan MK

21 August 2024 16:55

Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada dari jalur partai sebesar 6,5-10% untuk nonparlemen. Sementara ambang batas pengajuan calon kepala daerah dari partai politik (parpol) dengan kursi di parlemen mengikuti aturan lama yakni 20-25%.

Tim Ahli Baleg DPR, Widodo menyampaikan partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024 terbaru. Syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5-10% tergantung pada jumlah pemilih tetap di tiap provinsi. 

Sementara itu, aturan syarat pencalonan untuk partai-partai yang punya kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama. Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20?ri jumlah kursi DPRD atau 25?ri akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
 

Baca juga: Fraksi PDI Perjuangan Layangkan Nota Penolakan Terhadap RUU Pilkada

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Panja ini dibentuk untuk mempercepat pembahasan RUU Pilkada soal persyaratan pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.

Panja RUU Pilkada ini berjumlah 40 anggota. Sehingga diharapkan RUU Pilkada dapat diselesaikan secepatnya dan segera dibawa ke dalam rapat parlemen dalam waktu dekat.

Panja RUU Pilkada ini juga sepakat bahwa untuk batas minimum usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahakamah Agung (MA). MA mengatur calon kepala daerah tingkat provinsi berusia 30 tahun dan untuk kepala daerah tingkat kabupaten/kota berusia 25 tahun pada saat pelantikan. Putusan MA tersebut merujuk kepada PKPU RI Nomor 9 tahun 2020. 

Putusan MA ini berbeda dengan putusan MK yang baru disahkan kemarin. Putusan MK mengatur usia minimum calon kepala daerah tingkat provinsi 30 tahun dan 25 tahun untuk calon kepala daerah tingkat kabupaten/kota.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)