21 August 2024 16:55
Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada dari jalur partai sebesar 6,5-10% untuk nonparlemen. Sementara ambang batas pengajuan calon kepala daerah dari partai politik (parpol) dengan kursi di parlemen mengikuti aturan lama yakni 20-25%.
Tim Ahli Baleg DPR, Widodo menyampaikan partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024 terbaru. Syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5-10% tergantung pada jumlah pemilih tetap di tiap provinsi.
Sementara itu, aturan syarat pencalonan untuk partai-partai yang punya kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama. Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20?ri jumlah kursi DPRD atau 25?ri akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Baca juga: Fraksi PDI Perjuangan Layangkan Nota Penolakan Terhadap RUU Pilkada |