Pencairan Valas Rp7,4 M Jadi Bukti Pemerasan Firli ke SYL

Ketua KPK Firli Bahuri. MI/Moh Irfan

Pencairan Valas Rp7,4 M Jadi Bukti Pemerasan Firli ke SYL

Siti Yona Hukmana • 23 November 2023 00:56

Jakarta: Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri. Salah satu bukti yang disita ialah pencairan valas senilai Rp7,4 miliar.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai dengan September 2023," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 November 2023.

Ade belum mau memastikan apakah uang sebesar Rp7,4 miliar itu merupakan hasil pemerasan atau bukan. Dia hanya memastikan uang itu menjadi salah satu barang bukti yang disita dalam kasus pemerasan SYL.

"Itu barang bukti yang kita sita, terkait dengan materi penyidikan nanti kita update berikutnya," ujar Ade.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka usai gelar perkara pada pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Pengumuman penetapan tersangka dilalukan sekitar pukul 23.50 WIB.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan suadara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade Safri.

Firli menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratfiikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023.

Pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)