Pegawai Ombudsman Dipanggil KPK Terkait TPPU Hasbi Hasan

Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Pegawai Ombudsman Dipanggil KPK Terkait TPPU Hasbi Hasan

Candra Yuri Nuralam • 20 May 2024 12:25

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Pegawai Ombudsman Tumpal Simanjuntak dipanggil penyidik untuk mendalami perkara itu hari ini, 20 Mei 2024.

“(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 20 Mei 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut informasi yang akan diulik penyidik kepada Tumpal. Lembaga Antirasuah turut memanggil Direktur Utama PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah untuk mendalami perkara ini.
 

Baca juga: KPK Dalami Pengerjaan Proyek di MA dengan Kasus TPPU Hasbi Hasan


KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sebagaimana seperti yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang disampaikan KPK pasti kami kembangkan pada potensi untuk diterapkan pasal perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK itu TPPU,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Maret 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan bahwa kasus ini dikembangkan setelah jaksa dan penyidik mendalami fakta persidangan. Lembaga Antirasuah mengendus adanya pengalihan uang hasil suap yang sudah berubah menjadi barang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol juga menjadi tersangka dalam dugaan pencucian ini. Keterlibatan penyanyi itu didalami jaksa dalam persidangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)