Kasus Korupsi APD, KPK Cegah Dokter dan Pihak Swasta Keluar Negeri

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Kasus Korupsi APD, KPK Cegah Dokter dan Pihak Swasta Keluar Negeri

Candra Yuri Nuralam • 25 June 2024 11:46

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah tiga orang ke luar negeri terkait kasus dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Upaya paksa itu berlaku selama enam bulan.

“Larangan ini untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK terkait dengan pengadaan alat pelindung diri pada Kementrian Kesehatan menggunakan dana siap pakai pada Badan Penanggulangan Bencana tahun 2020,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Juni 2024.

Tessa menjelaskan tiga orang itu yakni Dokter berinisial SLN serta dua pihak swasta berinisial ET dan AM. KPK meminta mereka semua tidak mencoba kabur ke luar negeri melalui jalur tikus.

“KPK meyakini para pihak terkait akan kooperatif mengikuti proses ini,” ucap Tessa.

Baca: 

KPK Ingatkan Lagi Larangan Gratifikasi PPDB


Dugaan korupsi pengadaan APD untuk covid-19 di Kemenkes ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun.

Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. KPK memastikan ada kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah yang timbul.

KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat dalam perkara ini. Identitas mereka baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)