Ilustrasi PPDB: MI/Angga Yuniar
Candra Yuri Nuralam • 25 June 2024 07:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan kepada tenaga pengajar berstatus pegawai negeri untuk tidak menerima gratifikasi dalam tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Penerimaan siswa tidak boleh dibarengi dengan tindakan korup.
“KPK pun kemudian telah menerbitkan Surat Edaran nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan PPDB,” kata anggota tim juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Juni 2024.
Budi menjelaskan imbauan ini diterbitkan karena KPK mengendus banyaknya kecurangan dalam penyelenggaraan PPDB berdasarkan survei penilaian integritas (SPI). Modusnya berupa suap, pemerasan, dan gratifikasi.
“Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan penerimaan,” ucap Budi.
Orang tua murid juga diminta tidak mencari celah pemberian gratifikasi dalam proses PPDB. Tindakan itu dinilai menggaggu proses penerimaan siswa.
“Bila pemberian dilakukan dalam tahap prapelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap. Pemberian hadiah pascapelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang,” ujar Budi.
Baca:
Orang Tua Siswa di Pandeglang Kesulitan Daftar PPDB Secara Online |