Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 2 October 2023 07:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi untuk mendalami dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan) hari ini, 2 Oktober 2023. Salah satu pihak yang dipanggil berkaitan dengan upaya perintangan penyidikan.
"Salah satunya (saksi yang dipanggil) soal pendalaman hal tersebut (perintangan penyidikan)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 2 Oktober 2023.
Dugaan upaya perintangan penyidikan ini diketahui penyidik saat menggeledah Kementan beberapa waktu lalu. Penyidik KPK memergoki ada sejumlah pihak yang mencoba memusnahkan dokumen terkait perkara.
KPK memastikan upaya perintangan itu didalami penyidik. Lembaga Antirasuah menegaskan tidak segan menindak pelakunya jika menemukan bukti permulaan yang cukup.
"Kajian hal tersebut (perintangan) pastilah menjadi perhatian kami karena perbuatan seperti itu juga bagian dari kategori salah satu jenis tipologi korupsi," ucap Ali.
Hingga kini, KPK masih enggan membeberkan kronologi kasus dugaan rasuah di Kementan. Lembaga Antirasuah menggunakan Pasal 12 e dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal berkaitan dengan upaya menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Dugaan rasuah di Kementan dimulai karena adanya laporan dari masyarakat. KPK baru mau membeberkan seluruh kronologi perkara jika sudah melakukan penahanan.