KPK Pastikan Bisa Buktikan Keterlibatan Brigita dan Hinca Pandjaitan di Kasus Ricky Ham

Presenter TV Brigita P Manohara di KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Pastikan Bisa Buktikan Keterlibatan Brigita dan Hinca Pandjaitan di Kasus Ricky Ham

Candra Yuri Nuralam • 4 August 2023 13:18

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mengantongi bukti keterlibatan Presenter TV Brigita Manohara dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan dalam dugaan pencucian uang Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Keduanya diyakini diguyur dana panas.

"Tentu akan diungkap jaksa di persidangan melalui alat bukti baik saksi maupun alat bukti lain," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Jumat, 4 Agustus 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu juga memastikan jaksa bakal membuktikan aliran dana sumbangan ke Partai Demokrat yang diyakini berkaitan dengan dugaan pencucian uang Ricky. Masyarakat diharap memantau perkembangan sidang itu.

"Silakan publik mengawal persidangan yang terbuka untuk umum tersebut," ucap Ali.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK mendakwa Ricky Ham Pagawak dengan dugaan pencucian uang. Tudingan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu, 2 Agustus 2023.
 
"Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa kabur ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang asing atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata JPU pada KPK Hendra Eka Saputa dalam dakwaan perkara yang dikutip pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Nama Presenter TV Brigita Purnawati Manohara tertulis dalam dakwaan pencucian uang Ricky. Rekeningnya diyakini menjadi wadah untuk menyamarkan kekayaan.

"Mentransfer uang sejumlah Rp380.000.000 ke rekening Bank Mandiri atas nama Brigita Purnawati Manohara," ucap Hendra.

Lalu, pengalihan uang juga dilakukan dengan mentransfer Rp1.575.000.000 ke Christina Fransiska Djasman. Lalu, ada dana sebesar Rp50.000.000 masuk ke rekening Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan.

"(Lalu) membelanjakan atau membayarkan pembelian harta sekitar Rp22.602.871.600, menukarkan dengan mata uang asing senilai Rp501.921.000, dan perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu terdakwa Ricky Ham Pagawak memberikan uang Rp1.500.000.000 kepada Reyhan Khalifa untuk sumbangan kepada Partai Demokrat," ujar Hendra.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)