Aktivis Rocky Gerung. (Foto: MI/Rommy Pujianto)
Siti Yona Hukmana • 1 August 2023 11:10
Jakarta: Polda Metro Jaya mulai menyelidiki kasus Rocky Gerung terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa saksi.
"Tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap satu pelapor dan dua saksi lainnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa, 1 Agustus 2023.
Trunoyudo mengatakan laporan diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Senin malam, 31 Juli 2023. Ada dua terlapor dalam kasus ini, yakni Rocky Gerung dan Refly Harun.
"Telah diterima laporannya di SPKT Polda Metro Jaya, pada materi LP-nya ada dua terlapor, RG dan RH," ujar Trunoyudo.
Sebelumnya, Relawan Indonesia Bersatu melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun atas dugaan penghinaan Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
"Saya sebagai Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun," kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan kepada wartawan dikutip, Selasa, 1 Agustus 2023.
Lisman menuturkan pihaknya melaporkan Rocky buntut pernyataan dalam sebuah acara yang dinilai tidak etis. Pernyataan itu dipandang telah menyerang Jokowi sebagai kepala negara.
"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah munculkan kegaduhan makanya kami melaporkan ke Polda Metro Jaya," ujarnya.
Lisman menerangkan pihaknya turut melaporkan Refly Harun karena berperan menyebarkan pernyataan Rocky itu ke media sosial. Pernyataan Rocky Gerung diunggah Refly dalam akun Youtube pribadinya.
"Dia (Refly) yang punya channel Youtube dan memasukan video ke channel Youtube dan tersebar ke seluruh Indonesia, yang tonton hampir puluhan ribu yang tonton Youtube tersebut, saat ini masih aktif," tutur Lisman.
Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.