Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut penerimaan duit hasil rasuah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Sebanyak dua saksi diminta memberikan informasi terkait hal itu.
"Kedua saksi hadir dan pendalaman kembali antara lain terkait dugaan aliran uang yang diterima tersangka LE (Lukas Enembe)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 September 2023.
Sebanyak dua saksi yang dimintai keterangan yakni PNS Basuki Rahmat dan Sopir Darwin. Keterangan mereka dibutuhkan untuk mendalami dugaan pencucian uang Lukas.
Pada perkara suap, Lukas Enembe didakwa menerima Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas Enembe melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
Mereka, yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017 Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman.