MK Tegaskan Partai Buruh Tidak Punya Kedudukan Hukum Uji Ambang Batas Pencalonan Presiden

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

MK Tegaskan Partai Buruh Tidak Punya Kedudukan Hukum Uji Ambang Batas Pencalonan Presiden

Indriyani Astuti • 14 September 2023 16:18

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan Partai Buruh yang mempersoalkan persyaratan ambang batas pencalonan presiden. Mahkamah menegaskan bahwa Partai Buruh tidak mempunyai kedudukan hukum menguji materiil Pasal 222 Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) karena bukan partai politik yang ikut pada pemilu sebelumnya.

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 14 September 2023.

Dalam perkara Nomor 80/PUU-XXI/2023 itu, Partai Buruh (Pemohon I) bersama dua orang warga negara yakni Mahardika Prakasha S (Pemohon II) dan Wiranto Hadi (Pemohon III) menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu. Pasal 222 UU Pemilu menyatakan 
‘Pasangan calon diusulkan oleh partai politik dan gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya'.

Pemohon II dan Pemohon III mendalilkan mengalami kerugian karena pernah ditunjuk oleh Partai Buruh sebagai bakal calon legislatif DPR untuk Pemilihan Umum 2024 dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah. Namun mereka membatalkan niat menjadi bakal calon legislatif dari Partai Buruh untuk Pemilihan Umum tahun 2024. Sebab, ketentuan Pasal 222 UU Pemilu dinilai memaksa Partai Buruh untuk bergabung dalam koalisi gabungan partai politik, jika ingin mengusung calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang membacakan pertimbangan Mahkamah menjelaskan mengenai kedudukan hukum Partai Buruh. Ia mengatakan ketentuan Pasal 222 UU Pemilu tidak dapat diberlakukan bagi Partai Buruh sebagai Pemohon I. Sebab partai politik itu bukan partai peserta pemilu pada pemilu sebelumnya.

“Sedangkan norma yang terkandung pada Pasal 222 diberlakukan terhadap partai politik yang telah mengikuti pemilu dan memperoleh dukungan suara tertentu,” ujar Arief.

Adapun terhadap Pemohon II dan Pemohon III yang mendalilkan batal menjadi calon legislatif dari Partai Buruh untuk pemilu 2024 karena aturan Pasal 222, Mahkamah menegaskan kembali bahwa yang dapat menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dan perorangan warga negara yang memiliki hak, untuk dipilih dan didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden atau menyertakan partai politik untuk bersama-sama mengajukan permohonan

“Pemohon I, II, dan III tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” tegas Arief.

Sekalipun Partai Buruh tidak mempersoalkan mengenai besaran ambang batas calon presiden, namun meminta Mahkamah agar partai politik yang tidak ikut dalam pemilu sebelumnya, tetap dapat mengusulkan presiden dan wakil presiden. Mengenai hal itu, Arief mengatakan Mahkamah tetap pada pendiriannya bahwa yang menentukan persyaratan pengusulan calon presiden dan wakil presiden adalah perolehan kursi di DPR atau suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. 

Ia menyampaikan Partai Buruh tetap bisa mengusung presiden dan wakil presiden setelah Pemilu 2024. “Para pemohon tetap dapat menggabungkan diri dengan partai politik lain yang telah memenuhi syarat ambang batas dalam pencalonan presiden dan wakil presiden,” ungkapnya.

Terhadap putusan itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra memiliki pendapat berbeda. Sedangkan Hakim Konstitusi Suhartoyo memiliki pendapat dan alasan berbeda.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)