Driver Ojol Terlibat Jaringan Narkoba Besar di Jatim Ditangkap di Malang

Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengungkap kasus peredaran narkoba. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq.

Driver Ojol Terlibat Jaringan Narkoba Besar di Jatim Ditangkap di Malang

Daviq Umar Al Faruq • 3 July 2023 13:55

Malang: Seorang pengemudi atau driver ojek online (ojol) berinisial A, 23, asal Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi di kediamannya, Senin 26 Juni 2023. Ia terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba besar di wilayah Jatim.

"Peran dari A ini adalah sebagai kurir. Kami akan mengembangkan di atasnya atau pengendali atau bandarnya," kata Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Darma, saat konferensi pers, Senin 3 Juli 2023.

Eka, menerangkan, dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba. Mulai dari narkotika jenis setengah kilogram sabu, 921,84 gram ganja dan 7,26 gram atau sebanyak 27 butir ineks.

"Kami menyita barang bukti sabu seberat setengah kilogram. Jika dirupiahkan itu sekitar Rp650 juta," ungkapnya. 

Berdasarkan pengakuan tersangka, berbagai jenis narkoba tersebut akan diedarkan di wilayag Kota Malang. Tersangka mengaku mendapat barang terlarang itu dari orang yang dikenal melalui media sosial. 

"Dia sudah tiga kali menerima pekerjaan dari bandarnya atau pengendalinya. Jadi beberapa kali dia sudah mendapatkan upah," imbuhnya. 

Diduga, tersangka terlibat dalam jaringan pengedar narkoba besar di Jatim. Sebab, tersangka mengaku mendapat narkoba itu dari luar Kota Malang.

"Ini salah satu bandar besar jaringan Jawa Timur. Karena berdasarkan keterangan tersangka, indikasinya beda kota, bukan di Kota Malang," kata dia. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 Miliar. 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Al Abrar)