Gedung DPR RI. Foto: MI/Susanto.
DPR Targetkan RUU Ketenagakerjaan Disahkan Oktober
Gabriella Thesa Widiari • 22 September 2026 23:41
Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan pada Oktober mendatang. Adapun saat ini, RUU tersebut sudah mulai dibahas.
"Terkait RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, ini sudah berjalan Panja (Panitia Kerja)," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
"Kita sudah ada timeline-nya, insyaallah dalam masa sidang ini, karena sudah ada batas waktu yang dari Mahkamah Konstitusi juga, di bulan Oktober ini sudah bisa disahkan," kata Cucun.
Sebelumnya, Pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Penyerahan DIM diwakilkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 14 September 2026. Dengan penyerahan DIM, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan segera dibahas pemerintah dan DPR.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Foto: Metro TV.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mencakup 20 bab serta 264 pasal yang mengatur ruang lingkup pekerja informal hingga platform digital. Regulasi tersebut dirancang untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih kuat.
Komisi IX DPR RI menyatakan kehadiran undang-undang ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong perluasan kesempatan kerja. Aturan baru itu juga difokuskan untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja dan mewujudkan skema pengupahan yang adil.
Selain itu, regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat hubungan industrial yang harmonis serta mengantisipasi dampak transformasi digital. Langkah ini ditujukan demi menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan dunia usaha, dan peningkatan daya saing nasional.