Rapat panitia kerja (Panja) pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Foto: TVR Parlemen.
Sah! RUU Pengaturan Reforma Agraria Dibawa ke Rapat Paripurna
Fachri Audhia Hafiez • 21 September 2026 13:19
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR, guna disahkan menjadi undang-undang. Keputusan tingkat I ini diambil usai seluruh fraksi partai politik dan pemerintah menyampaikan pandangan akhirnya.
"Kami meminta persetujuan rapat apabila hasil pembahasan RUU tentang pengaturan reforma agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir Antara, Senin, 21 September 2026.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR, Ahmad Iman Sukri, menjelaskan bahwa RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas 14 bab dan memuat 53 pasal. Ia menilai DPR dan pemerintah telah berada di frekuensi yang sama mengenai perhatian serius terhadap penanganan konflik agraria melalui percepatan pemulihan hak rakyat.
"Rapat Panja berlangsung perdebatan yang konstruktif sehingga pada akhirnya dapat menghasilkan kesepakatan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi dalam menghadapi permasalahan dan konflik terkait penyelenggaraan reforma agraria," ujar Iman.
Iman memaparkan sejumlah substansi utama yang diatur dalam RUU tersebut. Di antaranya adalah pengaturan penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara demi menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah serta sumber daya agraria lainnya.
RUU ini juga mempertegas klasifikasi objek dan subjek reforma agraria, baik tanah hasil penyelesaian konflik maupun nonkonflik. Kelompok masyarakat seperti petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, hingga warga miskin ditetapkan sebagai prioritas penerima manfaat.
.jpg)
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Tak hanya itu, RUU Pengaturan Reforma Agraria turut mengamanatkan pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria khusus yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini nantinya dibekali kewenangan utuh dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian konflik di lapangan.
Guna menjamin transparansi dan akuntabilitas lembaga tersebut, RUU ini juga menetapkan pembentukan dewan pengawas. Mekanisme penyelesaian konflik pun dirancang lebih efektif dan berkeadilan melalui pendekatan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pengembalian hak-hak masyarakat.