Podium MI: Remisi yang Mengusik

Dewan Redaksi Media Group Ahmad Punto. Foto: MI/Ebet.

Podium MI: Remisi yang Mengusik

Ahmad Punto • 19 August 2026 05:35

IMMANUEL 'Noel' Ebenezer memang istimewa. Belum genap tiga bulan sejak divonis 4 tahun 6 bulan penjara, mantan wakil menteri ketenagakerjaan itu sudah mendapat potongan hukuman satu bulan. Potongan itu datang bertepatan dengan HUT ke-81 kemerdekaan RI.

Tentu saja itu bukan hadiah. Namanya remisi. Ia merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan. Remisi ialah hak narapidana yang memenuhi persyaratan. Namun, setiap kali nama terpidana korupsi masuk daftar penerima remisi, kita selalu terusik. Pertanyaan lama kembali muncul, pantaskah koruptor mendapatkan potongan hukuman?

Makin mengusik lagi kalau kita melihat dalam konteks Noel, kok bisa, seorang terpidana korupsi yang belum lama menerima vonis pengadilan sudah memperoleh pengurangan hukuman?

Secara nasional, sebanyak 173.706 narapidana menerima remisi pada HUT ke-81 RI. Tidak ada penjelasan terperinci, berapa persen dari jumlah itu yang merupakan narapidana kasus korupsi. Data nasional penerima remisi belum menyajikan secara terpilah berdasarkan jenis perkara.

Namun, kalau kita ambil sampel di LP Sukamiskin, dari 289 narapidana yang menerima remisi HUT ke-81 RI, sebanyak 167 orang merupakan narapidana kasus korupsi. Tentu itu tidak bisa digeneralisasi sebagai angka nasional, tapi setidaknya angka tersebut cukup untuk menunjukkan bahwa koruptor bukan perkara kecil dalam kebijakan remisi.

Pemerintah tentu memiliki dasar hukum. Remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan dan diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan, antara lain berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bahkan menegaskan remisi tidak boleh diskriminatif, termasuk terhadap narapidana korupsi.

Argumen itu dapat dipahami. Namun, persoalannya tidak sesederhana hak atau kewajiban. Apakah keadilan berarti semua narapidana harus diperlakukan sama tanpa melihat akibat kejahatannya? Pencuri, pembunuh, pengedar narkotika, dan koruptor memang sama-sama narapidana setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, kejahatan mereka tidak sama. Korbannya tidak sama. Dampaknya pun tidak sama.

Korupsi bisa jadi yang paling jahat karena praktik itu merampas sesuatu yang menjadi hak bersama. Uang yang dikorupsi bisa berarti sekolah yang tidak dibangun, jalan yang tidak diperbaiki, rumah sakit yang tidak terlayani, atau layanan publik yang tidak pernah dinikmati.

Karena itu, ketika koruptor memperoleh remisi, sebetulnya yang dipertaruhkan bukan sekadar berapa bulan masa hukumannya berkurang. Yang dipertaruhkan ialah rasa keadilan publik. Kalau ukurannya sekadar telah memenuhi syarat administratif, pertanyaannya, apakah 'berkelakuan baik' dan 'mengikuti pembinaan' sudah cukup untuk koruptor?

Negara mungkin tidak harus sampai melarang remisi bagi koruptor. Akan tetapi, karakter korupsi semestinya ikut diperhitungkan. Remisi jangan hanya menjadi alat mengurangi masa pidana, tetapi juga instrumen untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan tindak pidana itu.

Dengan kata lain, sebagai syarat remisi bagi terpidana korupsi, jangan hanya bertanya apakah ia berkelakuan baik selama dipenjara? Mestinya tanyakan juga, apa yang sudah ia lakukan untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari perbuatan korupsinya? Jangan ukuran berkelakuan baik hanya berhenti pada perilaku di balik jeruji, sementara tanggung jawab di luar jeruji ditinggalkan.

Dengan metode penilaian seperti itu, boleh jadi nanti koruptor yang mengembalikan hasil kejahatan, membantu membongkar jaringan korupsi, serta menunjukkan penyesalan nyata akan lebih mudah mendapatkan remisi ketimbang mereka yang tetap menyembunyikan aset hasil kejahatan. Terasa lebih adil ketimbang metode yang sekarang, bukan?

Itu pun, kalau kita melihat dari perspektif korban, sebetulnya belum cukup sebagai alasan memberikan remisi kepada koruptor. Dalam perkara korupsi, korbannya ialah masyarakat. Mereka yang kehilangan sekolah, rumah sakit, jalan, bantuan sosial, atau layanan publik akibat korupsi juga berhak mendapatkan keadilan.


Wamenaker Immanuel Ebenezer saat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sertifikasi K3 oleh KPK. Foto: MI/Usman Iskandar.

Dalam setiap kejahatan korupsi, sesungguhnya merekalah yang membayar harga kejahatan itu. Lalu di mana letak keadilannya ketika pelaku korupsi bisa mendapat remisi dengan alasan kemanusiaan, tetapi rakyat sebagai korbannya justru tak mendapatkan apa-apa? Mengapa ketika menyangkut korban, alasan kemanusiaan dibuang jauh-jauh?

Jika perspektif korban itu tak pernah menjadi pertimbangan, bukan hal aneh kalau pemberian remisi kepada koruptor bakal terus menjadi perdebatan setiap tahun. Publik akan terus mempertanyakan alasan dan mekanisme pemberian remisi, terlebih ketika mereka menemui 'kasus istimewa' seperti remisi Noel yang sudah diberikan bahkan ketika ia baru menjalani hukuman tiga bulan.

Negara memang wajib membina narapidana. Namun, negara juga wajib mengingat siapa yang menjadi korban kejahatannya. Jangan sampai pada setiap 17 Agustus kita terlalu cepat menghitung siapa yang mendapat potongan hukuman, tetapi lupa menghitung berapa banyak hak rakyat yang belum dipulihkan.

Inilah ironi di bulan kemerdekaan. Para koruptor diberi ruang untuk bisa lebih cepat mendapatkan kemerdekaan (kebebasan). Sementara itu, rakyat yang menjadi korban korupsi entah kapan bisa mendapatkannya.

(Gabriella Thesa Widiari)