Ilustrasi tumpukan sampah. Foto: Dok. Antara.
Pemprov DKI Sanksi 11 Perusahaan Demi Putus Rantai TPS Liar
Nattasya Amani Vrazeti • 2 September 2026 18:04
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi tegas kepada 11 perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang terbukti membuang limbah ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar. Penindakan ini dilakukan guna memutus rantai pelanggaran tata kelola kebersihan di wilayah Ibu Kota.
“Penindakan 11 perusahaan pengangkut sampah bertujuan memutus rantai pembuangan ke TPS liar. Temuannya, armada di luar izin, sampah belum terpilah, kegiatan tanpa izin, dan buang ke lokasi yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim dalam keterangan tertulis kepada Metrotvnews.com, Rabu, 2 September 2026.
Chico menuturkan, sanksi yang dijatuhkan berupa denda sebesar Rp10 juta. Ini sesuai Pasal 131 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, serta teguran tertulis merujuk pada Pergub Nomor 102 Tahun 2021.
“Sanksinya denda Rp10 juta, teguran tertulis, plus ancaman pencabutan izin jika mengulang,” tegas Chico.
Selain menyasar korporasi nakal, pengawasan dan penindakan juga diterapkan di area TPS liar. Pemprov DKI Jakarta menggandeng Satpol PP, kelurahan, dan aparat wilayah untuk pengosongan hingga penutupan lokasi pembuangan ilegal. Beberapa TPS liar seperti di kawasan Rawadas kini telah ditutup permanen, sedangkan lokasi di Kramat Jati dan Cilincing telah dibersihkan serta dijaga ketat.
“Pengawasan tidak berhenti di perusahaan. Titik TPS liar dikosongkan, ditutup, dan dikawal bersama kelurahan, Satpol PP, dan aparat wilayah. Beberapa lokasi seperti Rawadas sudah ditutup permanen; titik lain seperti Kramat Jati dan Cilincing dibersihkan lalu diawasi ketat,” kata Chico.
Chico menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk aktivitas pembuangan sampah di luar sistem resmi demi menjaga kelestarian lingkungan Jakarta.
“Belum semua titik liar hilang sekaligus. Yang pasti, pembuangan di luar sistem resmi tidak ditoleransi,” ucap Chico.
.jpeg)
Pembuangan sampah secara sembarangan dan ilegal di Jalan Reformasi, Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. Foto: Metrotvnews.com/Muhammad Adyatma Damardjati.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta Dudi Gardesi menyatakan penindakan ini merupakan komitmen pemerintah dalam membenahi sistem tata kelola sampah dari hulu ke hilir secara legal dan teratur.
“Yang kami bangun adalah sistem pengelolaan sampah yang tertib dari hulu sampai hilir. Penyedia jasa wajib bekerja sesuai izin, sementara pengguna jasa juga harus memastikan sampahnya diserahkan kepada perusahaan yang legal dan dibawa ke fasilitas pengelolaan yang semestinya,” ujar Dudi.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat menambahkan, 11 perusahaan yang ditindak meliputi CV WSM, CV AI, PT HKM, CV SSTB, PT CIG, PT JTI, PT SBCI, PT MKG, PT AKU, PT SI, dan PT PSP.