BTN Klarifikasi Isu Dana Nasabah Rp17 Miliar

Ilustrasi Gedung BTN. Foto: dok BTN.

BTN Klarifikasi Isu Dana Nasabah Rp17 Miliar

Ade Hapsari Lestarini • 11 September 2026 19:08

Jakarta: PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) membantah informasi mengenai klaim dana nasabah senilai Rp17 miliar yang beredar di media sosial. Kuasa hukum BTN menyebut angka tersebut berbeda dengan nilai yang tercantum dalam dokumen gugatan yang diajukan di pengadilan.

Kuasa Hukum BTN Widodo Sigit Pudjianto mengatakan nilai pokok dana yang dituntut dalam gugatan terbaru sekitar Rp7,26 miliar, ditambah tuntutan bunga sekitar Rp1,68 miliar.

"Berdasarkan data, klaim Rp17 miliar yang digaungkan di media sosial tidak sesuai dengan dokumen resmi yang ada. Dalam gugatan terbaru yang diajukan oleh pihak penggugat sendiri di pengadilan, nilai pokok dana yang dituntut tercantum sekitar Rp7,26 miliar, ditambah tuntutan bunga sekitar Rp1,68 miliar," ujar Widodo, dalam keterangan tertulis, Jumat, 11 September 2026.

Widodo menegaskan nilai tersebut merupakan dalil dari pihak penggugat dan bukan pengakuan BTN mengenai nilai kerugian maupun kewajiban pembayaran Perseroan. Perkara tersebut bermula dari permasalahan yang melibatkan Linawati, yang disebut merupakan ibu mertua selebgram Shabrina Adfi.

Dalam perkembangan perkara, BTN menyatakan telah mengambil langkah hukum terhadap mantan pegawainya yang diduga melakukan pelanggaran. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2023.

Perkara pidana tersebut kemudian berujung pada vonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 13 Maret 2024. Sementara itu, proses hukum perdata terkait klaim dana nasabah masih berlangsung di pengadilan.


Ilustrasi. Foto: dok BTN.
 

 

Gugatan perdata


Pada perkara pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Februari 2025 menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Menurut kuasa hukum BTN, putusan tersebut tidak memuat amar yang memerintahkan BTN melakukan pembayaran.

Setelah gugatan kembali diajukan, Widodo meminta seluruh pihak menghormati proses peradilan yang sedang berjalan dan tidak mengambil kesimpulan sebelum terdapat putusan pengadilan.

"Proses perdata terkait klien kami dengan saudari Linawati saat ini masih berjalan di pengadilan. Kami mengimbau semua pihak agar bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, bukan justru membangun asumsi sepihak di ruang digital," tegas dia.

Terkait unggahan Shabrina Adfi mengenai perkara tersebut, Widodo mengatakan BTN mempertimbangkan langkah hukum. Ia menilai informasi yang disampaikan melalui media sosial merugikan reputasi perseroan.

"Kami melihat ada upaya menggiring opini publik yang tidak berimbang melalui media sosial. Konten yang disebarkan saudari Shabrina Adfi jelas-jelas menyesatkan, tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, dan merugikan nama baik institusi kami. Atas dasar itu, kami bersiap melayangkan somasi terbuka serta menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan demi melindungi kepentingan dan reputasi Perseroan," ujar Widodo.

BTN menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Jika putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap memerintahkan perseroan melakukan pembayaran, BTN menyatakan akan memenuhi putusan tersebut sesuai amar hakim.

(Ade Hapsari Lestarini)