Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin (memegang mikrofon). Foto: Metro TV/Enrich Samuel.
Bantah Unsur Penghasutan, Ahli Pidana UI Pasang Badan untuk Roy Suryo
Enrich Samuel • 18 February 2026 17:12
Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksmana Bonaprapta. Dia diperiksa sebagai ahli dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan kawan-kawan.
Dalam keterangannya, ahli menilai tindakan para terlapor merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang dilindungi oleh konstitusi. Dia klaim tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana pasal-pasal yang disangkakan.
“Beliau menerangkan bahwa apa yang dilakukan oleh klien kami, baik oleh Kurnia Tyaroroyani, Rizal Fadhilah, atau kita sebut dengan Roy dan kawan-kawan, itu adalah bagian dari hak-hak konstitusional dan tidak bisa dikategorikan sebagai satu fitnah, pencemaran, penghinaan, apalagi penghasutan. Sepanjang untuk kepentingan publik, tentu kritik-kritik tersebut tidak bisa ditarik atau dikriminalisasi menjadi satu tindak kejahatan,” ujar kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.
Ahmad menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut ahli membedah secara mendalam sejumlah pasal yang menjerat kliennya, mulai dari Pasal 160, 310, dan 311 KUHP lama, hingga pasal-pasal dalam KUHP baru serta Pasal 27A UU ITE terkait pencemaran nama baik. Kehadiran Ganjar diharapkan dapat memberikan perspektif hukum yang jernih bahwa kritik terhadap kebijakan tidak serta-merta merupakan kejahatan.
Senada dengan Ahmad, kuasa hukum lainnya, Muhamad Syamsir Jalil, mengonfirmasi bahwa Ganjar menjabarkan rincian delik secara saksama di hadapan penyidik. Hal ini krusial untuk membuktikan bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) dalam tindakan yang dilakukan oleh kliennya.
.jpeg)
Roy Suryo. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
“Bapak Ganjar betul-betul menjelaskan semua yang khususnya hubungannya dengan unsur-unsur pasal-pasal tersebut. Tapi tentunya kami tetap akan konsisten mendampingi klien-klien kami walaupun perjalanannya memang cukup panjang ya,” kata Syamsir.
Tim kuasa hukum berencana menghadirkan satu ahli pidana tambahan untuk memperkuat pembelaan pada tahap penyidikan selanjutnya. Langkah ini diambil guna memastikan hak-hak hukum para terlapor terlindungi di tengah bergulirnya proses hukum di Polda Metro Jaya.