Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Premi Lasari. Foto: Metro TV/Aris Setya.
Jam Kerja ASN DKI Berubah Selama Ramadan, Pelayanan Publik Dipastikan Aman
Aris Setya • 18 February 2026 16:57
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Pelayanan publik dipastikan aman meski ada penyesuaian jam kerja.
“Penyesuaian jam kerja selama Ramadan mengatur waktu kerja ASN agar tetap efektif. Prinsipnya, disiplin dan kinerja tetap terjaga, serta pelayanan publik tidak boleh menurun. Saya meminta seluruh jajaran menjaga profesionalisme. Pelayanan publik tidak boleh terganggu. Kinerja harus tetap terukur dan akuntabel,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Premi Lasari, di Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.
Baca Juga :
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 1/SE/2026 ini diambil untuk memastikan para pegawai tetap produktif dalam memberikan pelayanan masyarakat, sembari menjalankan ibadah puasa dengan lancar.
Premi menjelaskan bahwa pengaturan ini merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 21 Tahun 2023 dan Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2025. Meski terdapat penyesuaian, unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat selama 24 jam, seperti sektor kesehatan, transportasi, serta ketertiban umum, dipastikan tetap beroperasi normal sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain jam kerja reguler, Pemprov DKI juga memperkenalkan ruang fleksibilitas bagi ASN. Pegawai diperbolehkan memulai kerja 60 menit lebih awal atau lebih lambat dari jam masuk normal, dengan kompensasi waktu pulang yang disesuaikan secara proporsional. Namun, fleksibilitas ini tidak berlaku bagi petugas pelayanan lapangan yang berinteraksi langsung dengan warga atau pegawai dengan tugas mendesak.

Ilustrasi ASN. Foto: Dok. Media Indonesia.
Akumulasi jam kerja efektif selama Ramadan ditetapkan sebesar 6,5 jam per hari di luar waktu istirahat. Aturan ini mewajibkan setiap Kepala Perangkat Daerah untuk memantau langsung kinerja bawahannya agar target kerja organisasi tidak kendur selama bulan puasa.
Melalui SE terbaru ini, Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh ASN untuk senantiasa menjaga kebugaran dan profesionalisme. Kedisiplinan waktu tetap menjadi tolok ukur utama dalam penilaian kinerja pegawai, guna menjamin hak masyarakat atas pelayanan publik tetap terpenuhi secara optimal.