Satpol PP DKI Petakan 43 Lokasi Rawan Tawuran Jelang Ramadan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Satriadi Gunawan. Foto: ANTARA/Lia Wanadriani Santosa.

Satpol PP DKI Petakan 43 Lokasi Rawan Tawuran Jelang Ramadan

Fachri Audhia Hafiez • 18 February 2026 19:03

Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bersama jajaran TNI dan Polri meningkatkan pengawasan di sejumlah titik rawan tawuran serta gangguan ketertiban umum selama bulan Ramadan. Merujuk data Kesbangpol DKI, terdapat sedikitnya 43 lokasi di Ibu Kota yang masuk dalam zona merah kerawanan. 

"Lokasi-lokasi yang biasa dilaksanakan tawuran, kami gandakan pengamanannya," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 18 Februari 2026.
 


Sebanyak 1.900 personel disiagakan setiap hari guna memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif bagi warga yang menjalankan ibadah. Satpol PP juga menggelar razia minuman keras ilegal dan tempat-tempat hiburan untuk menjaga ketertiban.

"Kami tidak bisa beritahukan jadwalnya kapan, nanti malah tidak jadi itu razianya," ujar Satriadi.

Satriadi menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mengatur ketat aktivitas dunia malam. Berdasarkan ketentuan, sejumlah usaha seperti klub malam, diskotek, mandi uap, hingga rumah pijat wajib menutup operasionalnya satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah Lebaran. 


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Satriadi Gunawan. Foto: ANTARA/Lia Wanadriani Santosa.

Meski terdapat pengecualian bagi usaha di hotel bintang empat dan lima, pelaksanaannya tetap dipantau agar tidak berdekatan dengan permukiman atau rumah ibadah. Bagi jenis usaha yang diperbolehkan beroperasi, Pemprov DKI menetapkan batas jam operasional spesifik, yakni pukul 20.30 hingga 01.30 WIB. 

Pelaku usaha juga diwajibkan melakukan proses closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir. Pengawasan ketat juga diberlakukan pada hari-hari besar keagamaan seperti malam Nuzulul Quran dan malam takbiran.

Selain soal waktu, Satpol PP akan bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar norma dengan menampilkan konten pornoaksi, perjudian, hingga peredaran narkoba. Penyesuaian ini dipandang sebagai langkah proporsional agar roda ekonomi tetap bergerak dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dan kesucian bulan Ramadan di Jakarta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)