Proses pembebasan sejumlah tahanan Palestina dari penjara Israel. (Anadolu Agency)
Lebih dari 1.200 Tokoh Israel Tolak RUU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina
Willy Haryono • 17 February 2026 19:39
Tel Aviv: Sekitar 1.200 tokoh publik Israel menyatakan penolakan terhadap rancangan undang-undang yang mengusulkan penerapan hukuman mati bagi tahanan Palestina, yang tengah didorong oleh pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Mereka menyebut usulan tersebut sebagai “noda moral,” menurut laporan media lokal pada Selasa.
Tokoh-tokoh tersebut, termasuk peraih Nobel, mantan pejabat militer senior, dan mantan hakim Mahkamah Agung, menandatangani pernyataan yang menentang rancangan undang-undang tersebut, yang saat ini sedang diproses di parlemen Israel, Knesset, lapor situs berita Israel Walla.
Dalam pernyataan itu disebutkan bahwa “menghidupkan kembali penggunaan hukuman mati akan menjadi noda moral bagi Israel dan bertentangan dengan identitasnya sebagai negara Yahudi.”
Dilansir dari Anadolu Agency, Selasa, 17 Februari 2026, beberapa peraih Nobel Kimia yang ikut menandatangani pernyataan tersebut antara lain Ada Yonath, Aharon Ciechanover, Avram Hershko, dan Dan Shechtman.
Selain itu, empat mantan hakim Mahkamah Agung, yaitu Meni Mazuz, Yoram Danziger, Anat Baron, dan George Kara, juga termasuk di antara penandatangan, bersama puluhan mantan hakim dan jaksa senior.
Tokoh lain yang turut menandatangani antara lain mantan kepala badan keamanan Shin Bet Ami Ayalon dan Carmi Gillon, mantan kepala Mossad Tamir Pardo, mantan kepala staf militer Dan Halutz dan Moshe Ya’alon, serta mantan Perdana Menteri Ehud Olmert.
Presiden universitas, akademisi, dan ratusan dosen senior dari berbagai perguruan tinggi di Israel juga tercatat mendukung pernyataan tersebut.
RUU Masih dalam Proses Parlemen
Rancangan undang-undang itu diusulkan oleh partai sayap kanan Otzma Yehudit yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir.RUU tersebut mengusulkan penerapan hukuman mati bagi tahanan Palestina yang dituduh membunuh atau terlibat dalam pembunuhan warga Israel, namun tidak berlaku bagi warga Israel yang dituduh membunuh warga Palestina.
Pada November lalu, Knesset telah menyetujui RUU tersebut dalam pembacaan pertama. RUU itu masih harus melalui pembacaan kedua dan ketiga sebelum dapat menjadi undang-undang, dan belum ada jadwal yang ditetapkan untuk tahapan selanjutnya.
Jika disahkan, hukuman mati akan dilaksanakan melalui suntikan mematikan oleh otoritas penjara.
RUU tersebut juga menetapkan bahwa eksekusi harus dilakukan dalam waktu 90 hari setelah putusan pengadilan, untuk mencegah kemungkinan penundaan.
Baca juga: Jumlah Tahanan Perempuan Palestina di Penjara Israel Naik Jadi 66 Orang