Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tempat disidangnya kasus Chromebook. Foto: Metro TV/Aris Setya.
Kasus Chromebook, Jejak Digital Dinilai Bisa Jadi Bukti Mens Rea
Rahmatul Fajri • 21 April 2026 00:01
Jakarta: Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mengungkap dugaan pengaturan proyek di balik layar. Bukti digital berupa hasil forensik percakapan dinilai menjadi instrumen kunci untuk membuktikan unsur Willens en Wetens atau kehendak dan kesadaran para terdakwa dalam merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.
"Bukti digital bukan sekadar pelengkap. Itu adalah manifestasi dari mens rea atau niat jahat. Jika Ibrahim Arief (Ibam) terbukti berkoordinasi dengan vendor untuk mengunci spesifikasi, itu menunjukkan ia sadar dan menghendaki hasil yang melanggar aturan," ujar pengamat hukum, Fajar Trio, dikutip dari Media Indonesia, Senin, 20 April 2026.
Fajar menyoroti fakta persidangan mengenai manipulasi harga satuan yang dilakukan tanpa survei pasar sah, termasuk dugaan aliran dana Rp809 miliar ke perusahaan yang terafiliasi dengan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Menurutnya, tindakan mengabaikan prosedur survei bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan pintu masuk untuk menguntungkan pihak tertentu sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.
"Ketika harga dimanipulasi tanpa prosedur, maka unsur menguntungkan pihak tertentu dalam UU Tipikor sudah terpenuhi. Ini bukan lagi soal teknis, tapi soal motif ekonomi ilegal," tegasnya.
Terkait kedudukan hukum, muncul pola penyertaan (Deelneming) antara pembuat kebijakan dan tenaga ahli. Ibam sebagai konsultan teknologi diduga berperan sebagai pelaksana yang membuka akses informasi tidak sah melalui jalur komando bayangan kepada Nadiem sebagai pimpinan tertinggi.
"Kedudukan Ibam yang memiliki akses eksklusif kepada Menteri menciptakan jalur komando bayangan. Jika terbukti ada aliran informasi rahasia kepada vendor sebelum tender, maka keduanya dapat dijerat sebagai satu kesatuan konspirasi pidana," tambah Fajar.
.jpg)
Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Foto: Dok. Metro TV.
Menanggapi alibi bahwa barang telah terdistribusikan, Fajar mengingatkan bahwa korupsi merupakan delik yang menitikberatkan pada proses yang melawan hukum. Meskipun fisik Chromebook telah sampai ke sekolah-sekolah, penyimpangan dalam penetapan harga dan penguncian spesifikasi tetap dikategorikan sebagai tindak pidana.
"Korupsi adalah kejahatan dalam proses. Barang boleh saja sampai, tapi jika harganya digelembungkan atau spesifikasinya dikunci untuk merek tertentu, kerugian negara tetap terjadi. Itulah yang disebut delik formil; perbuatannya sudah cukup untuk dikategorikan sebagai korupsi," ucap Fajar.