Polres Jakut Minta Warga Laporkan Aksi Kejahatan

Polres Metro Jakarta Utara menggelar jumpa pers pengungkapan kasus kriminal sejak Januari hingga April 2026 di Jakarta, Selasa (14/4/2026). ANTARA/Mario Sofia Nasution

Polres Jakut Minta Warga Laporkan Aksi Kejahatan

Siti Yona Hukmana • 14 April 2026 19:56

Jakarta: Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Awaludin Kanur meminta masyarakat berani melaporkan aksi kejahatan di lingkungannya kepada petugas. Sehingga, dapat segera ditindaklanjuti.

“Kami minta masyarakat tidak segan untuk melapor dan memberikan informasi kepada kami,” kata Awaludin dalam jumpa pers di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 14 April 2026.

Awaludin menyebut saat ini banyak terjadi aksi pencurian sepeda motor. Total ada sembilan kasus yang diungkap petugas kepolisian.

“Kami juga mengungkap empat kasus pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam dan lainnya,” kata Awaludin.

Awaludin memastikan akan mengambil tindakan tegas dan terukur kepada pelaku kejahatan. “Kami akan proses tindak dan ungkap aksi kejahatan yang ada di wilayah Polres Metro Jakarta Utara sebagai efek jera," ujar Awaludin.

Ilustrasi. Foto: Dok. Metrotvnews.com.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara meringkus 26 pelaku kejahatan yang melakukan 15 kasus pidana di wilayah hukumnya sejak Januari hingga April 2026. Wakapolres Metro Jakut AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja terpadu antara Satuan Reserse Kriminal dan Polsek jajaran selama periode Januari hingga April 2026, dengan fokus utama pada penindakan kejahatan jalanan dan penyakit masyarakat.

Ke-15 kasus tindak pidana itu di antaranya pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan penganiayaan berat. Polres Jakut menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam tindak kejahatan, mulai dari satu unit kendaraan roda empat, tujuh unit sepeda motor.

“Kemudian delapan bilah senjata tajam dan 1 unit telepon genggam menjadi barang bukti kejahatan,” kata Rohman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)