Pemerintah Siapkan Terobosan Strategis Perkuat Pembiayaan JKN

BPJS Kesehatan. Foto: MI/Pius Erlangga

Pemerintah Siapkan Terobosan Strategis Perkuat Pembiayaan JKN

Misbahol Munir • 11 August 2026 13:08

Jakarta: Keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi sorotan di tengah tekanan pembiayaan dan proyeksi defisit arus kas sebesar Rp2 triliun per bulan. Meski masih memiliki aset bersih sekitar Rp25 triliun sebagai bantalan pembiayaan, sejumlah pihak menilai diperlukan kebijakan untuk menjaga keberlanjutan program.

Asisten Deputi Perencanaan Korporat BPJS Kesehatan Mizmara Alan menjelaskan tantangan yang dihadapi JKN bersifat struktural, yakni ketidakseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran.

“Dengan upaya apa pun yang dilakukan, baik oleh BPJS Kesehatan dan kementerian-kementerian terkait, iuran memang sudah tidak cukup untuk membiayai manfaat. Di peraturan PP Alma (Peraturan Pemerintah Pengelolaan Aset dan Liabilitas BPJS Kesehatan dan Dana Jaminan Sosial Kesehatan) juga sudah diatur kalau terjadi defisit atau surplus, pilihannya ada tiga, mulai dari penyesuaian dana operasional, penyesuaian manfaat dan atau penyesuaian iuran,” kata Alan dalam podcast @Obrol_Bisnis bertajuk "Defisit JKN: Siapa Bertanggung Jawab?" yang diselenggarakan Center for Quality, Resilience, and Sustainability (CQRS Indonesia) dikutip pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Sementara itu, Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kementerian Kesehatan Ahmad Irsan A. Moeis mengatakan pemerintah tengah menyiapkan sejumlah penyempurnaan kebijakan, termasuk evaluasi tarif layanan kesehatan berbasis data epidemiologi dan bukti ilmiah.

“Tingkat keparahannya sudah kita susun berdasarkan data klinis, yaitu parameter yang lebih clear berdasarkan kompleksitas dan komorbiditas penyakitnya, sehingga diharapkan nanti ke depan perbedaan pandangan ringan, sedang, beratnya sudah bisa disepakati berdasarkan keilmuan medis tersebut,” jelas Irsan.
 


Irsan mengatakan Kementerian Kesehatan bersama sejumlah pihak terkait masih membahas skema tarif dan manfaat tersebut. Kesepakatan diharapkan dapat dicapai dalam waktu dekat.

Pandangan senada disampaikan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mahesa Paranadipa Michael. Menurut dia, sejumlah faktor menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan, termasuk kemampuan membayar masyarakat, dampak sosial politik, dan kapasitas fiskal negara.

"Pemerintah tidak hanya mempertimbangkan angka aktuaria teknis, tapi juga mempertimbangkan kemampuan daya bayar masyarakat, dampak sosial politik, serta kapasitas fiskal negara. Nah, ini yang membuat penyesuaian iuran kerap tertunda sehingga defisit itu berulang," kata Mahesa.

Pendiri CQRS Indonesia dan Sikabu Global Ventures, Yuliasman Chaniago, menilai pengelolaan JKN perlu memperkuat aspek tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, dan keberlanjutan atau governance, risk, compliance, and sustainability (GRCS).

"Dalam situasi saat ini perlu pendekatan manajemen krisis. Karena isu defisit JKN ini tidak hanya memperburuk reputasi pemerintah, tetapi juga memengaruhi outlook perekonomian Indonesia, yang berefek pada tekanan terhadap IHSG dan nilai tukar rupiah, karena ketidakpastian dalam bisnis meningkat," katanya.

Yuliasman merekomendasikan pemerintah memprioritaskan penjaminan melalui skema APBN bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan masyarakat tidak mampu.

“Peserta yang tidak mampu bayar iuran dan mau dirawat di kelas 3 bisa ditanggung negara, sebagaimana diterapkan di DKI Jakarta sejak zaman kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama. Langkah cepat ini tidak memerlukan penilaian desil penduduk yang bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Rakyat yang sakit keburu meninggal menunggu penetapan desil tersebut,” jelas Yuliasman.
 
Terkait pembiayaan, pakar jaminan sosial Prof. Hasbullah Thabrany menekankan pentingnya pemerintah memperbanyak pekerja formal untuk mengurangi beban subsidi JKN.

“Kenapa kita wajibkan pemerintah untuk bayar iuran untuk orang miskin dan tidak mampu, sementara orang mampu bayar iurannya, tujuan tersembunyi saat penyusunan UU SJSN adalah agar pemerintah dapat insentif, bahwa makin banyak pekerja sektor formal maka makin berkurang kewajibannya, tapi tidak dijalankan oleh pemerintah,” katanya.

Presiden Konfederasi Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia M. Rusdi mendesak negara menjamin hak setiap orang mendapatkan jaminan sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 34 UUD 1945.

“Sudah seharusnya negara mengalokasikan APBN itu untuk kesehatan, sebagaimana dulu pernah ada kewajiban 10% APBD dan 5% APBN untuk kesehatan,” tegas Rusdi.

Di sisi lain, wartawan senior dan pengamat kebijakan publik Iwan Piliang menggarisbawahi pentingnya Indonesia mencari terobosan pembiayaan, salah satunya dengan mempelajari model pembiayaan yang diterapkan negara lain. Ia menilai pembiayaan sektor kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur tidak seharusnya sepenuhnya bergantung pada negara.

“Di semua sektor saya rasa hari ini kita defisit, daerah kekurangan uang untuk membangun. Kalau tidak ada terobosan dari pemerintah pusat, khususnya di sektor keuangan, kita akan paceklik terus, dan kita sebagai rakyat terus dikejar-kejar dengan pajak,” kata Iwan Piliang.

(Misbahol Munir)