DJP Tegaskan Pajak Lokapasar Bukan Pajak Baru, Cuma Ubah Mekanisme

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Foto: dok Antara.

DJP Tegaskan Pajak Lokapasar Bukan Pajak Baru, Cuma Ubah Mekanisme

Husen Miftahudin • 1 July 2026 14:10

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak menegaskan kebijakan pajak lokapasar atau marketplace bukan merupakan jenis pajak baru. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak seiring perkembangan ekonomi digital.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto mengatakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengatur perubahan mekanisme pelunasan pajak. Jika sebelumnya pajak disetor sendiri oleh pedagang, kini pemungutannya dilakukan oleh lokapasar yang ditunjuk pemerintah.

"Pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Yang berubah hanya mekanismenya, dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk," jelas Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 1 Juli 2026.

Dalam skema baru tersebut, lokapasar akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual.

Mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui platform marketplace. Setelah itu, lokapasar memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan invoice, menyetorkan pungutan ke kas negara, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Ketentuan ini hanya berlaku bagi penjual dengan omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta per tahun.
 

Baca juga: DJP Tetapkan Pajak Pedagang Online Mulai Berlaku Efektif 1 Agustus 2026


(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)
 

marketplace ditunjuk jadi pemungut pajak


Pemerintah telah menunjuk empat lokapasar sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Namun, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan sehingga kewajiban pemungutan pajak efektif diterapkan mulai 1 Agustus 2026.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia Budi Primawan, mengatakan pihaknya menghormati kebijakan pemerintah sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

"Kami menghormati kebijakan pemerintah sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Kami memahami kebijakan ini bukan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan melalui marketplace," ucap Budi.

Menurut dia, fokus industri saat ini adalah memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, serta meminimalkan dampak operasional bagi lokapasar maupun para penjual.

(Husen Miftahudin)