31 Saksi Kasus Gangguan Ibadah di GMS Bantul Diperiksa

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menjelaskan perkembangan penanganan kasus dugaan gangguan ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul di Mapolda DIY, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa, 30 Juni 2026. ANTARA/Agung Dwi Prakoso

31 Saksi Kasus Gangguan Ibadah di GMS Bantul Diperiksa

Silvana Febiari • 30 June 2026 20:42

Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah memeriksa sebanyak 31 saksi dalam penyidikan kasus gangguan ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS), Kabupaten Bantul. Penyidik masih melakukan penyidikan secara intensif dengan mengumpulkan alat bukti sebelum melangkah ke tahap penetapan tersangka.

"Sebanyak 31 saksi telah dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda DIY Kombes Pol Ihsan, dilansir dari Antara, Selasa, 30 Juni 2026. 

Menurut dia, perkembangan penanganan perkara akan disampaikan setelah penyidik menetapkan tersangka. "Jadi, nanti progresnya akan kami sampaikan setelah nanti adanya penetapan tersangka," ujarnya.
 


Ia menjelaskan, puluhan saksi yang telah diperiksa merupakan pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian saat dugaan gangguan terhadap kegiatan ibadah terjadi. "Ada dari pihak GMS, kemudian juga dari Front Jihad Islam (FJI) sendiri, termasuk anggota juga kita periksa karena memang ada anggota (kepolisian) di TKP," ungkapnya.

Selain itu, penyidik juga memeriksa aparat pemerintah kalurahan dan pemerintah daerah. Hal ini dilakukan guna mengetahui proses keberadaan GMS di lokasi tersebut.

"Termasuk juga dari kelurahan dan pemerintah daerah juga kita lakukan pemeriksaan, khususnya terkait mengenai proses keberadaan GMS di lokasi," tutur Ihsan.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Upaya mengganggu atau membubarkan ataupun intimidasi terhadap kegiatan peribadatan karena memang ini ada pasalnya," imbuhnya.

Ihsan menjelaskan terdapat dua hal yang menjadi perhatian dalam persoalan GMS Bantul. Pertama, terkait proses perizinan kegiatan peribadatan yang hingga kini masih berproses.

"Sekali lagi kegiatan di sana memang belum ada izin. Dari pemerintah daerah juga sudah menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada izin, sehingga kesepakatan dengan pihak GMS karena belum ada izin tidak boleh berkegiatan," jelasnya.

Kedua, kata dia, berkaitan dengan dugaan intimidasi maupun upaya pembubaran kegiatan peribadatan yang saat ini masih dalam proses penyidikan. "Kalau terkait perizinan, ini ditangani oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bantul, kemudian juga nantinya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama," tambah Ihsan.


Polda DIY, Polres Bantul, Pemkab Bantul serta para pemangku kepentingan lainnya melakukan pertemuan pasca adanya konflik antara dua kelompok agama di Bantul, Senin, 25 Mei 2026. ANTARA/HO-Bidhumas Polda DIY


Sebelumnya, rombongan ormas FJI mendesak pembubaran dan penghentian kegiatan ibadah di GMS Bantul, Sabtu, 24 Mei 2026. Aksi desakan pembubaran ini terjadi karena bangunan yang digunakan dinilai belum mengantongi izin resmi pengalihan fungsi sebagai rumah ibadah, serta minimnya sosialisasi kepada masyarakat sekitar yang mayoritas beragama Islam.

Guna mencegah terjadinya gesekan, aparat keamanan dari Polres Bantul langsung melakukan mediasi darurat. Mereka mempertemukan pihak pengelola gereja dan perwakilan ormas di lokasi kejadian. 

Melalui mediasi tersebut, disepakati bahwa aktivitas ibadah di lokasi dihentikan sementara waktu. Pihak gereja juga diberi kesempatan untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan serta melakukan pendekatan sosial dengan warga setempat.

(Silvana Febiari)