Satpol PP DKI Sita 300 botol Miras Ilegal

Satpol PP DKI Jakarta mengamankan sebanyak 300 botol minuman beralkohol berbagai merek yang tidak memiliki izin edar dalam Operasi Bina Tertib Praja. Foto: Antara/HO-Satpol PP DKI Jakarta.

Satpol PP DKI Sita 300 botol Miras Ilegal

Anggi Tondi Martaon • 7 March 2026 08:05

Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengamankan sebanyak 300 botol minuman keras (miras) berbagai merek yang tidak memiliki izin edar. Penindakan dilakukan dalam Operasi Bina Tertib Praja dengan sasaran peredaran minuman beralkohol ilegal pada Kamis, 5 Maret 2026.

“Minol yang tidak memiliki izin edar disita petugas untuk dijadikan barang bukti," kata Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada, Rahmat Efendi, dikutip dari Antara, Sabtu, 7 Maret 2026.

Ratusan botol minuman beralkohol ilegal tersebut diamankan dari sejumlah lokasi di Jalan Kemuning Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Selanjutnya, miras ilegal dibawa ke Posko Satpol PP Monas.

Baca Juga :

400 Lebih Botol Miras Disita dalam Razia Gabungan di Jaktim

Rahmat mengatakan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.

Adapun kegiatan penertiban yang rutin dilakukan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP mengawasi peredaran minuman beralkohol, yang dijual tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ilustrasi Satpol PP. Foto: Medcom.id.

Satpol PP, sambung dia, juga memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha agar tidak kembali menjual minuman beralkohol tanpa izin.

“Kami mengimbau kepada para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku dan tidak menjual minuman beralkohol secara ilegal. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penindakan apabila masih ditemukan pelanggaran serupa,” ujar Rahmat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)