Resbob menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Bandung
Terdakwa Ujaran Kebencian Resbob Minta Sidang Dipindah ke Surabaya
P adit • 2 March 2026 13:35
Bandung: Terdakwa kasus ujaran kebencian, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, mengajukan permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung agar persidangan dipindahkan ke Surabaya. Permohonan ini diajukan dengan alasan locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di Surabaya.
Kuasa hukum Resbob, Fidelis Giawa, mengatakan permohonan pemindahan sidang tersebut akan disampaikan dalam agenda sidang lanjutan pada Rabu, 4 Maret 2026 mendatang. Pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah materi perlawanan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Yang pokok itu tentang locus delicti. Kan jaksa mendalilkan bahwa (sidang dilakukan) di Pengadilan Negeri Bandung karena banyak saksi yang dipanggil itu dari Bandung," ungkap Fidelis saat dikonfirmasi, Senin, 2 Maret 2026.
Menurut Fidelis, locus delicti menjadi hak terpenting bagi kliennya dalam menyampaikan materi perlawanan di persidangan. Sebab, dalam dakwaan yang dibacakan JPU, dua orang saksi, yakni saksi fakta dan pelapor, mengetahui adanya dugaan perkara tersebut dari salah satu akun TikTok dan Instagram. Konten tersebut dilaporkan telah ditonton hingga 16 juta kali.
"Dan viewer-nya itu sudah 16 juta ketika itu. Nah, ini bagi kami masalah yang harus diuraikan dalam perlawanan, sehingga penuntut umum yang menyebutkan sejumlah saksi yang menjadi dasar untuk menyidangkan di PN Bandung itu saksi yang tidak tepat," kata dia.
Fidelis menilai saksi pelapor dan saksi fakta kurang kompeten dalam menjelaskan peristiwa yang dilakukan oleh kliennya. Pihaknya keberatan dengan keterangan kedua saksi tersebut.
"Selain itu, tidak punya kualitas dalam mengetahui, mendengar, dan mengalami secara langsung peristiwa yang dilakukan oleh terdakwa," ucap dia.

Youtuber Muhammad Adimas Firdaus atau Resbob saat digiring oleh petugas di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu, 17 Desember 2025. ANTARA/Rubby Jovan.
Sebelumnya, Resbob didakwa oleh JPU dengan Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Resbob secara sadar dan sengaja melakukan ujaran kebencian atau penghinaan terhadap kelompok Viking dan Suku Sunda melalui platform media sosial.
"Di mana kata-kata tersebut diucapkan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob dalam keadaan sadar sambil mengemudikan kendaraan mobil," ucap JPU saat membacakan dakwaan, Senin, 23 Februari 2026.