Resbob menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Bandung
Youtuber Resbob Didakwa Melakukan Ujaran Kebencian
P Aditya Prakasa • 23 February 2026 15:20
Bandung: Konten kreator Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan sapaan Resbob, akhirnya menghadapi sidang perdana atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap suku Sunda. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin, 23 Februari 2026, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) .
Dalam dakwaannya, JPU Sukanda menyatakan bahwa Resbob secara sah melanggar pasal berlapis terkait penyebaran kebencian bermuatan etnis. Perbuatan terdakwa dinilai telah menimbulkan permusuhan terhadap kelompok masyarakat Sunda.
"Melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk pasal yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tegas Jaksa Sukanda saat membacakan dakwaan di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro, Senin, 23 Februari 2026 .
Dakwaan ini selaras dengan penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan oleh Polda Jawa Barat. Resbob ditangkap di Semarang pada Senin, 15 Desember 2025, setelah sempat melarikan diri ke sejumlah kota.
Jaksa menguraikan kronologi kejadian berawal pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, Resbob sedang melakukan siaran langsung (live streaming) di YouTube menggunakan aplikasi PRISMLive melalui ponsel miliknya. Siaran yang berdurasi 58 detik itu dilakukan saat dirinya bersama dua orang teman, Aleandro Ishak Bagaskara Kudubun dan Jonathan Frodo Octavianus, tengah dalam perjalanan di kawasan Jalan Veteran, Surabaya.
Dalam momen yang tidak lama setelah mengonsumsi minuman beralkohol tersebut, Resbob melontarkan pernyataan yang menghina etnis Sunda. Siaran langsung itu ditonton oleh sekitar 200 orang dan kemudian viral di berbagai platform media sosial.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, sebelumnya mengungkapkan bahwa motif di balik aksi kontroversial ini adalah ekonomi. Resbob disebut dengan sengaja membuat konten provokatif untuk mendulang cuan dari fitur saweran para penontonnya.
"Dia (Resbob) ini kan streamer, motifnya melakukan penghinaan pada salah satu suku untuk mendapatkan uang saweran dari penonton secara digital," jelas Rudi beberapa waktu lalu.

Polda Jawa Barat menangkap penyebar ujaran kebencian melalui media sosial, Adimas Firdaus alias Resbob di Semarang, Jawa Tengah.
Dalam persidangan, Resbob tampil dengan pakaian kaus dan celana panjang hitam, dilapisi rompi tahanan. Ia juga terlihat mengenakan kacamata putih dan hanya beralas kaki sandal jepit. Sepanjang persidangan, ia lebih banyak diam dan sesekali hanya mengangguk saat hakim memeriksa identitasnya.
Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum Resbob, Fidelis Giawa, menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Pihaknya menyoroti soal kewenangan mengadili (lokus delicti) karena peristiwa pidana terjadi di Surabaya, sehingga dinilai lebih tepat disidangkan di PN Surabaya.
"Intinya yang akan kami tanggapi mengenai lokus delikti. Kewenangan pengadilan yang mengadili perbuatan pidana ini menurut kami lebih tepat di PN Surabaya," ungkap Fidelis usai persidangan, Senin, 23 Februari 2026.
Fidelis menambahkan, kliennya tidak memiliki motif untuk membenci kelompok atau suku tertentu. Pihaknya menegaskan pernyataan kontroversial itu terjadi secara spontan saat terdakwa dalam pengaruh alkohol. Meski demikian, ia membenarkan bahwa Resbob telah menyesali perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Jawa Barat.