Kasus Ujaran Kebencian Resbob Menunggu Jadwal Persidangan

Polda Jawa Barat menangkap penyebar ujaran kebencian melalui media sosial, Adimas Firdaus alias Resbob di Semarang, Jawa Tengah.

Kasus Ujaran Kebencian Resbob Menunggu Jadwal Persidangan

P Aditya Prakasa • 12 February 2026 12:02

Bandung: Berkas perkara kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian yang dilakukan oleh Muhammad Adimas Firdaus atau Resbob telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kasus tersebut segera disidangkan dengan menunggu penetapan agenda dari pihak pengadilan.

Kasi Intel Kejari Kota Bandung Alex Akbar mengatakan, pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap dan siap untik disidangkan. Kejaksaan pun telah bersurat kepada pihak pengadilan mengenai penetapan jadwal sidang.

"Dalam surat pelimpahan tersebut kami meminta Ketua PN Bandung segera menetapkan hari persidangan untuk mengadili perkara tersebut dan menetapkan pemanggilan terdakwa serta saksi-saksi," kata Alex, Kamis 12 Februari 2026.


Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar

Berdasarkan informasi yang dihimun, perkara tersebut kini tekah teregister secara resmi di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Bandung. Kasus Resbob teregister secara resmi dengan nomor perkara 92/Pid.B/2026/PN Bdg.

Alex mengatakan, pihaknya telah meminta agar tetap memberikan penetapan agar Resbob masih dilakukan penahanan. Saat ini, Resbob ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1A Bandung.

"Kemudian (dalam surat pelimpahan tersebut) kami juga meminta Ketua PN Bandung mengeluarkan penetapan untuk tetap menahan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob di Rutan kelas 1A Bandung," imbuhnya 

Polda Jabar resmi menetapkan Muhammad Adimas Firdaus atau Resbob sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian salah satunya kepada suku Sunda. Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah jajarannya menemukan alat bukti kuat dalam proses penyelidikan dugaan kasus tersebut.

"Dengan mekanisme yang kita pedomani bahwa dengan berbekal beberapa alat bukti yang cukup, keterangan saksi, dan keterangan ahli. Ini sudah cukup buat kita untuk melakukan upaya penangkapan. Dan akhirnya secara resmi kami menetapkan tersangka," jelas Rudi beberapa waktu lalu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)