Polisi melakukan konferensi pers terkait kasus ujaran kebencian oleh Adimas Firsaus alias Resbob. (Metrotvnews.com/P Aditya P)
P Aditya Prakasa • 17 December 2025 16:09
Bandung: Pelaku penyebar ujaran kebencian Adimas Firdaus alias Resbob telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat. Motif pelaku yaitu demi mendapatkan uang saweran dari para penontonnya secara digital saat melakukan live streaming di media sosial youtube.
"Resbob ini adalah seorang live streamer ya. Kita ketahui bahwa dari kegiatan tayangan-tayangan ini, mendulang saweran sejumlah uang, ini dari hasil pemeriksaan yang menjadi motivasinya melakukan ujaran kebencian," ucap Rudi di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu, 17 Desember 2025.
Rudi mengatakan, Resbob telah mengatahui bahwa ujaran kebencian yang dilontarkan akan viral. Sehingga, bakal mendulang banyak keuntungan.
"Dari ujaran yang cukup heboh, bahwa Resbob ini sudah mengetahui ini bakal viral. Dengan viral tersebut maka
viewer-nya akan banyak, yang nyawer banyak, dan tentunya dapat keuntungan," kata Rudi.
Rudi menegaskan bahwa penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup, keterangan para saksi, dan keterangan saksi ahli untuk menetapkan Resbob sebagai tersangka. Resbob pun telah ditangkap beberapwa waktu lalu setelah kabur berpindah-pindah dari Jawa Timur hingga Jawa Tengah, berakhir di Semarang.
"Selanjutnya setelah dibawa ke sini kami melakukan gelar perkara. Gelar perkara dengan menerima masukan-masukan dari semua penyidik dan akhirnya secara resmi kami sudah menetapkan tersangka," jelas Rudi.
Polisi melakukan konferensi pers terkait kasus ujaran kebencian oleh Adimas Firsaus alias Resbob. (Metrotvnews.com/P Aditya P)
Pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut mengenai adanya dugaan orang lain yang terlibat dalam penyebaran video ujaran kebencian. Rudi belum dapat mengungkapkan mengenai pihak-pihak yang akan dilakukan pemeriksaan.
"Untuk tersangka-tersangka lainnya, ini kita akan dalami kembali siapa yang bisa kita jerat hukum, mungkin ada yang me-repost atau dan segala macam, nanti akan kami beritahukan kemudian setelah kami dalami dalam penyidikan nantinya," kata Rudi.
Akibat perbuatannya, Resbob dijerat dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Resbob terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
"Kita kenakan yang primernya adalah Pasal 28 ayat 2, ini kemudian kita juncto-kan Pasal 45A ayat 2 dan atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang ITE. Itu rekan-rekan, ancamannya 6 tahun dan itu bisa juncto-kan 10 tahun," ucap Rudi.