KPAI Tangani 426 Kasus Selama Januari-April 2026, Kekerasan Mendominasi

Konferensi pers KPAI, Senin 18 Mei 2026. Foto: KPAI

KPAI Tangani 426 Kasus Selama Januari-April 2026, Kekerasan Mendominasi

Muhamad Marup • 18 May 2026 16:06

Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menangani 426 kasus selama Januari-April 2026. Kasus tersebut terdiri dari 261 kasus Pemenuhan Hak Anak (PHA) dan 165 kasus Perlindungan Khusus Anak (PHA).

"Berbagai temuan strategis KPAI sepanjang Januari-April 2026 menunjukkan bahwa tantangan perlindungan anak di Indonesia masih sangat kompleks dan memerlukan perhatian serius dari seluruh pihak," ujar Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, dalam konferensi pers, Senin 18 Mei 2026.

Berdasarkan data tersebut, kekerasan baik fisik, psikis, maupun seksual mendominasi jumlah kasus. Rinciannya 76 kasus kekerasan fisik dan/atau psikis, 57 kasus kekerasan seksual, dan 12 kasus pornografi dan kejahatan siber.

"Pada klaster PKA, pengawasan didominasi oleh kasus anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, anar korban kejahatan seksual, anak korban pornografi dan cyber crime, serta anak berhadapan hukum sebagai pelaku," tutur Aris.

Lima provinsi dengan kasus tertinggi

Aris mengungkapkan, terdapat lima provinsi dengan jumlah pengaduan tertinggi. Lima provinsi tersebut yaitu:
  1. DKI Jakarta: 113 kasus
  2. Jawa Barat: 96 kasus
  3. Jawa Timur: 36 kasus
  4. Banten: 30 kasus
  5. Sumatera Utara: 23 kasus
Data ini mencerminkan keberagaman isu dan tantangan perlindungan anak di berbagai daerah yang memerlukan kolaborasi semua pihak untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah anak. Penguatan layanan pengaduan, konseling keluarga, rehabilitasi korban, serta deteksi dini di tingkat komunitas perlu terus ditingkatkan

"Pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam memperkuat sistem perlindungan anak, terutama di wilayah dengan jumlah kasus tinggi," jelas Aris.

Profil kasus


Ilustrasi Pexels

Aris menambahkan, kelompok usia anak yang paling banyak menjadi korban berada pada rentang usia 5-12 tahun dan 13-27 tahun. Tercatat sebanyak 242 anak usia 5-12 tahun dan 204 anak usia 13-17 tahun menjadi korban, sedangkan anak usia di bawah 5 tahun sebanyak 114 anak.

"Tingginya kerentanan pada anak usia 5-12 tahun menunjukkan bahwa kelompok usia ini membutuhkan perhatian khusus, karena mulai aktif berinteraksi di luar rumah, namun belum memiliki kemampuan perlindungan diri yang memadai," katanya.

Berdasarkan pola hubungan pelaku dengan anak, mayoritas kasus dilakukan oleh terdekat anak. Relasi pelaku dengan korban berasal dari orang tua sebanyak 156 kasus, teman sebanyak 16 kasus, dan pendidik sebanyak 9 kasus.

Aspek hambatan akses keadilan terdapat keterlibatan di pihak sekolah sebanyak 27 kasus, instansi pemerintahan sebanyak 10 kasus, pihak lainnya sebanyak 19 kasus, serta aparat penagak hukum sebanyak 7 kasus.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Muhamad Marup)