Kejar Kebutuhan 55 Ribu Dokter Spesialis, Pemerintah Sahkan Izin Operasional 25 Prodi Baru

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman. Foto: Dok. KSP.

Kejar Kebutuhan 55 Ribu Dokter Spesialis, Pemerintah Sahkan Izin Operasional 25 Prodi Baru

Achmad Zulfikar Fazli • 1 September 2026 14:52

Jakarta: Pemerintah resmi mengesahkan dan menyerahterimakan surat keputusan (SK) izin operasional 25 program studi (prodi) baru untuk program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU). SK ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah mengejar kebutuhan 55.712 dokter spesialis.

“Langkah strategis ini adalah jawaban langsung atas pidato Bapak Presiden Prabowo Subianto pada 14 Agustus. Beliau secara tegas mengingatkan kita akan krisis kekurangan 268.073 tenaga (medis) spesialis, di mana kita sangat membutuhkan tambahan 55.712 dokter spesialis yang harus segera didistribusikan ke 481 kota maupun kabupaten,” ujar Kepala Staf Presiden, Dudung Abdurachman, Jakarta, dikutip pada Selasa, 1 September 2026.

Menurut dia, angka ini bukan sekadar statistik. Data ini merupakan representasi dari hak hidup sehat rakyat Indonesia, khususnya di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) hingga daerah kepulauan yang selama ini menanti kehadiran dokter spesialis, terutama kanker, jantung, dan penyakit berat lainnya.

Dudung mengakui program prioritas Asta Cita Presiden terkait pemenuhan dokter spesialis sempat terhambat disharmonisasi regulasi dan ego sektoral. Namun, semua hambatan berhasil diatasi dengan koordinasi lintas kementerian.

“Melalui pengawalan dan debottlenecking intensif yang dipimpin Kepala Staf Kantor Presiden bersama Kemenko, Kementerian Kesehatan, dan Kemendiktisaintek, dalam dua bulan terakhir hambatan keterbatasan regulasi dan masalah birokrasi itu berhasil kita atasi,” ujar Dudung.

Di samping itu, Dudung memaparkan tiga capaian utama pemerintah dalam merealisasikan Asta Cita Presiden di bidang kesehatan dan pendidikan. Pertama, normalisasi ekosistem pendidikan spesialis.

“Pertama kita mengesahkan dua pilar utama pencetakan dokter spesialis yang akan bekerja secara komplementer dan harmonis, selain meluncurkan 25 prodi baru skema hospital based di Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama,” papar Dudung.

Pada Februari 2026, kata dia, pemerintah juga telah mengesahkan pembukaan 160 prodi baru dengan skema university based. Dia menjelaskan keduanya memiliki standar mutu berkualitas akreditasi nasional maupun global.

“Legalitas yang setara dan siap mengakselerasi pemenuhan dokter spesialis hingga ke pelosok negeri secara berkelanjutan,” ujar Dudung.

Kedua, pemerintah melakukan revolusi pembiayaan yang berkeadilan. Pemerintah mencetak sejarah dengan menetapkan pembiayaan pendidikan yang sangat afirmatif, berkeadilan, dan transparan.

Berdasarkan data yang dihimpun biaya kuliah ditetapkan hanya Rp2 juta/semester untuk prodi bedah dan Rp1,5 juta/semester untuk prodi non-bedah. “Kebijakan ini memastikan bahwa putra putri terbaik bangsa dari Sabang sampai Merauke memiliki kesempatan yang sama untuk mengabdi sebagai dokter spesialis,” ujar Dudung.

Ketiga, pemerintah melakukan penyelesaian status tenaga pendidik. Status kepangkatan dokter pendidik klinis di RSPPU kini diakui dan disetarakan sebagai dosen tidak tetap melalui mekanisme resource sharing.

“Mereka tidak perlu meninggalkan rumah sakit asalnya atau home base, sehingga pelayanan pasien tetap menjadi prioritas utama tanpa mengorbankan kualitas pendidikan calon dokter spesialis kita,” ujar Dudung.

Dengan adanya kebijakan ini, Dudung menekankan ekosistem pendidikan kedokteran spesialis nasional telah resmi pulih dan berjalan normal. Tidak boleh ada lagi hambatan prosedural yang mengorbankan pelayanan kesehatan rakyat dan proses pembelajaran klinis bagi setiap residen peserta PPDS.

“Mari kita kawal bersama 25 prodi PPDS RSPPU ini sebagai tonggak awal menuju Indonesia Emas, di mana setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik di mana pun mereka berada,” ujar Dudung.

(Achmad Zulfikar Fazli)