Menkes Sebut Presiden Prabowo Setujui Tunjangan Dokter Spesialis di 3T Rp30 juta/Bulan

1 September 2026 11:43

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui tunjangan khusus untuk dokter sebanyak Rp30 juta per bulan untuk dokter spesialis di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

"Pak Presiden kan sudah menyetujui ada tunjangan khusus untuk dokter spesialis di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) sebanyak 30 juta per bulan. Itu dokter spesialis di daerah 3T supaya bisa membantu distribusinya," ujar Budi, dkutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Selasa, 1 September 2026. 

Selain dokter spesialis, Kemenkes juga sedang mengusulkan tunjangan khusus bagi dokter gigi. Rumusannya sedang dibahas bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Karena kita kekurangan sekali dokter gigi," kata Budi. 

Sementara itu, Budi juga menanggapi pernyataan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait pendapatan minimum bagi dokter, mulai dari Rp34 juta hingga Rp110 juta. Budi menegaskan usulan ini masih dalam proses pengkajian bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Budi menyebut jika usulan itu perlu diperhitungkan bersama Kemenkeu. Terlebih perlu kesetaraan pendapatan dengan para pegawai negeri lainnya. 

Sebelumnya, IDI meluncurkan pernyataan terkait usulan standar pendapatan minimum bagi dokter dengan skema hitungan delapan jam per hari atau 160 jam per bulannya, dengan rentang standar pendapatan mulai dari Rp34 juta sampai dengan Rp110 juta.

(Lutfia Azzahra)

(Gervin Nathaniel Purba)


Close Ads X
Close Ads X