Kompleks Parlemen, Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Kemenkes Didorong Tingkatkan Perlindungan dan Kesejahteraan Nakes untuk Optimalisasi Transformasi
M. Iqbal Al Machmudi • 28 August 2026 08:28
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), didorong segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan, Keamanan, dan Kesejahteraan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Pemenuhan kesejahteraan dan perlindungan kerja tenaga kesehatan merupakan syarat penting agar transformasi kesehatan yang dicanangkan pemerintah dapat berjalan optimal.
"Banyak nakes sekarang bekerja di bawah upah, di bawah standar. Jam kerja yang berlebihan, bahkan ada kerja paksa buat mereka. Lalu lingkungan mereka yang tidak aman, tuntutan pendidikan pelatihan yang tinggi. Ini dialami oleh para tenaga sehingga betul Pak Menteri mengatakan kelelahan emosional yang tinggi, itu dialami oleh mereka," kata anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, dalam keterangan tertulis, Jumat, 28 Agustus 2026.
"Anda bisa bayangkan, pegawai kontrak itu hanya untuk pekerjaan yang bersifat sementara. Tapi sekarang banyak klinik rumah sakit swasta itu mempekerjakan tenaga kesehatan dengan pegawai kontrak. Ini sudah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan itu menyangkut SDM kesehatan," ungkap Edy.
Karena itu, Edy menegaskan peningkatan profesionalisme tenaga kesehatan harus berjalan beriringan dengan pemenuhan kesejahteraan dan perlindungan kerja. Ia menilai kedua aspek tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pembangunan sumber daya manusia kesehatan.
(1).jpeg)
Ilustrasi tenaga kesehatan. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Edy selanjutnya mendorong Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin merumuskan Perpres Perlindungan, Keamanan, dan Kesejahteraan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan secara menyeluruh. Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan bagi tenaga kesehatan, baik yang bekerja di sektor pemerintah maupun swasta.
Perpres perlindungan keamanan dan kesejahteraan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan itu harus disusun dengan niat baik untuk meningkatkan dan melindungi nakes baik yang ada di sektor pemerintah maupun yang ada di sektor swasta.
"Di situ mesti diatur gaji pokok, mesti diatur tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, THR, jaminan sosial, bonus-bonus yang mungkin yang lain, dan yang tidak kalah pentingnya adalah pengembangan karir mereka," kata Edy.