Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputro. Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Utara.
Polisi Kejar Pemasok Narkoba Etomidate di Tempat Hiburan Jakarta Utara
Gabriella Thesa Widiari • 6 June 2026 16:23
Jakarta: Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara mengejar pemilik dan pemasok narkotika jenis etomidate yang ditemukan di tempat hiburan malam Alexa Suites and Lounge di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Adapun penyidik menyebut telah mengantongi identitas pemilik barang haram tersebut.
"Penyidik memburu sosok pemasok yang diduga menjadi sumber peredaran narkotika berkedok vape tersebut,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputro di Jakarta, dilansir dari Antara, Sabtu, 6 Juni 2026.
Ari menegaskan, pemilik dan pemasok barang tersebut saat ini masih dalam pengejaran pihaknya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara menerima laporan dari pihak manajemen terkait dugaan peredaran etomidate di tempat hiburan tersebut. Tim penyidik kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan para tersangka serta barang bukti.
“Setelah itu dilakukan pengembangan dan diamankan satu tersangka lainnya,” ujar Ari.
Petugas menangkap dua pelaku berinisial FIS dan WS. Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebutkan WIS merupakan pelaku utama dalam jaringan tersebut, sementara FIS berperan membantu menjual vape etomidate.
“Yang pelaku utama, pengedarnya, ini WS. Tapi, FIS juga masuk karena ikut menjual,” tutur Ari.
Pihaknya juga mendalami aktivitas kedua tersangka selama menjalankan bisnis haram tersebut. Berdasarkan pengakuan awal, mereka sudah mengedarkan vape etomidate selama sekitar tiga bulan.
“Sudah tiga bulan,” ungkap Ari.
Lebih lanjut, dia mengatakan satu tersangka diamankan di tempat hiburan malam. Namun pihaknya belum menyimpulkan sejauh mana peredaran vape etomidate tersebut menyasar lokasi-lokasi hiburan malam lainnya.
“Kalau tempat hiburan malamnya, belum kita dalami. Kemarin, fokus kita mencari pemasok di atasnya,” imbuh Ari.

Ilustrasi vape. Foto: Freepik.
Dia pun menduga aktivitas peredaran itu bukan kali pertama dilakukan oleh para tersangka. Hasil pemeriksaan sementara, kata dia, juga menunjukkan kedua tersangka tidak terindikasi menggunakan narkotika jenis lain.
“Kalau hasil cek urine, dia cuma etomidate saja, tidak ada indikasi yang lain,” tambah Ari.
Kedua tersangka ditahan di Polres Metro Jakarta Utara dan dijerat Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp8 miliar.