Bareskrim Polri ungakp praktik gas subsidi oplosan. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatama Damardjati.
LPG Subsidi Oplosan Merugikan Negara Rp159 Juta dalam 3 Minggu
Muhammad Adyatma Damardjati • 17 September 2026 16:22
Jakarta: Praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. Kerugian tersebut membengkak hanya dalam kurun waktu tiga minggu.
"Kerugian akibat tindakan tersebut kurang lebih adalah Rp159 juta karena terjadi penyalahgunaan dari 3 kg yang subsidi kemudian dipindah menjadi non-subsidi," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 17 September 2026.
"Kurang lebih per kilo adalah Rp23.000, itu selisih antara yang disubsidi oleh pemerintah," kata Irhamni.
Saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian negara lebih lanjut. Pihak Kepolisian menggandeng Direktorat Pajak dan Bea Cukai untuk mengetahui jumlah pasti kerugian yang disebabkan oleh praktik tersebut.
Perwakilan Ditjen Migas, Ilham Syah, menegaskan subsidi LPG tidak kecil sehingga pengungkapan kasus ini sangat penting. Menurut dia, penindakan membantu pemerintah agar subsidi tepat sasaran.
"Perlu kami sampaikan bahwa LPG ini bersubsidi dan subsidinya itu tidak kecil. Sehingga pengungkapan kasus ini sangat berharga dan membantu pemerintah agar subsidi yang sudah diberikan ini lebih tepat sasaran," ujar llham.

Ratusan tabung gas LPG oplosan yang disita polisi. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan saksi ahli untuk membantu penyidikan kepolisian. Langkah itu dilakukan agar penanganan kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi berjalan optimal.
"Kami siapkan untuk membantu dari teman-teman dari kepolisian," kata Ilham.