Praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram terbongkar di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Foto: Metrotvnews.com/Muhammad Adyatma Damardjati.
Bareskrim Polri bakal Miskinkan Pengoplos Gas lewat Pasal TPPU
Muhammad Adyatma Damardjati • 17 September 2026 15:50
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bakal memiskinkan para pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi. Penyidik akan menjerat pelaku dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni mengatakan pihaknya akan menyita seluruh aset hasil kejahatan para pelaku. Langkah itu dilakukan agar para pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya.
"Kami juga akan menerapkan undang-undang tindak pidana pencucian uang untuk memiskinkan para pelaku tersebut, untuk menyita aset hasil kejahatan mereka. Kami akan sita seluruh harta kekayaan yang merupakan hasil kejahatan para pelaku," ujar Irhamni dalam konferensi pers di Tangerang Selatan, Banten, Kamis, 17 September 2026.
Irhamni menegaskan penyidik akan mengejar semua pelaku penyalahgunaan BBM dan gas subsidi di seluruh Indonesia. Menurutnya, tidak ada ruang atau celah bagi praktik ilegal tersebut.
"Tidak ada ruang, tidak ada celah bagi penyalahgunaan subsidi ini," tegas Irhamni.
Irhamni memaparkan skala kejahatan penyalahgunaan subsidi yang ditangani Polri sepanjang Januari hingga September 2026. Direktorat Tipidter beserta jajaran telah menangani 740 laporan polisi dengan 973 tersangka.
"Direktorat Tipidter beserta jajaran Polda telah melakukan penyidikan kurang lebih 740 laporan polisi, kemudian tersangka kurang lebih 973 orang," jelas Irhamni.
.jpeg)
Praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram terbongkar di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Foto: Metrotvnews.com/Muhammad Adyatma Damardjati.
Meski jumlah tersangka sudah mencapai ratusan, Irhamni menilai praktik penyalahgunaan subsidi masih marak. la menyebut fenomena ini seperti "mati satu tumbuh seribu".
"Ibaratnya mati satu tumbuh seribu. Sudah kurang lebih sampai saat ini kita tangkap 973 tersangka, akan tetapi tidak takut melakukan lagi. Satu tertangkap 1000 lagi tumbuh," ucap Irhamni.
Irhamni memastikan pihaknya tidak akan berhenti mengejar para pelaku. Setiap pelaku akan dimintai pertanggungjawaban pidana dan asetnya disita melalui penerapan undang-undang pencucian uang.
"Kami dari Direktorat Tipidter Bareskrim Polri dan jajaran tentunya tidak capek-capeknya mengejar mereka. Siapapun yang menjadi pelaku akan kami kejar, kami minta pertanggungjawaban pidana," tegas Irhamni.