Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Warga di Koja Jakut

Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Antara.

Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Warga di Koja Jakut

Anggi Tondi Martaon • 18 September 2026 17:22

Jakarta: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara menangkap DR. Pria berusia 32 tahun itu diduga terlibat dalam pengeroyokan di rumah warga di daerah Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada Jumat, 18 September 2026. 

"Total yang sudah diamankan kini ada tiga orang, yaitu DR, AS dan FA," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKBP Awaludin Kanur dikutip dari Antara, Jumat, 18 September 2026.

Awaludin menyebutkan, DR merupakan seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Tersangka tersebut sudah melakukan tindakan kriminal serupa sebanyak 11 kali di wilayah Jakarta Utara.

Awalnya, Tim Opsnal Jatanras, Resmob dan Polsek Cilincing melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku DR. Tim mengetahui DR akan bermain ke daerah Yon Air Semper Barat dengan menggunakan kendaraan bermotor. Tim kemudian langsung bergerak ke daerah tersebut.

"Benar saja, di lokasi tersebut didapatkan DR. Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan langsung membawa pelaku ke Polres Metro Jakarta Utara guna penyelidikan lebih lanjut," ungkap Awaludin. 

Dia mengatakan polisi telah lebih dulu mengamankan dua orang yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada 6 September 2026 itu. 

Kedua pria tersebut yaitu FA, 30; dan AS, 32. Saat ini, mereka masih berada di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk dilakukan pemeriksaan.

Awaludin mengungkapkan kedua pria tersebut diamankan di tempat yang berbeda. "Kalau FA, kita tangkap di kamar kos daerah Lagoa pada Sabtu, 12 September 2026, pukul 18.30 WIB, sedangkan AS di Jalan Lagoa, Gang 3, pada Senin, 14 September 2026, pukul 21.30 WIB," papar Awaludin. 

Kepada polisi, pria yang diamankan itu mengaku melakukan pengeroyokan tersebut akibat sakit hati atas omongan dari pihak keluarga korban. "Masalah sakit hati," ungkap Awaludin.

Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id.

Pihaknya pun masih terus melakukan pencarian terhadap para pelaku lainnya yang ikut terlibat dalam kasus penyerangan tersebut. "Kita masih terus kembangkan untuk mencari para pelaku lainnya," tegas Awaludin. 

Sebelumnya, seorang wanita IPS, 27, mendatangi Polres Metro Jakarta Utara dan melaporkan dugaan tindak pidana penggunaan senjata ilegal dan/atau penganiayaan dan/atau pengeroyokan. Dalam laporannya, korban IPS menceritakan awalnya melihat A dan R hendak mencuri sepeda motornya, lalu dihampiri oleh korban lain, yaitu suami korban berinisial AHS, yang menegur mereka. Namun R tidak mau mengaku dan langsung pergi.

Tidak lama kemudian, sebanyak delapan hingga 10 orang mendatangi rumah korban IPS dengan marah-marah untuk mencari korban AHS. Di antara sekelompok orang itu, terdapat pelaku A dan R. 

Saat itu, terlapor atas nama A, ASB, O dan AGB disebut membawa senjata tajam jenis parang, sedangkan terlapor atas nama DA dan FB disebut membawa senjata airsoft gun.

Salah satu terlapor disebut menendang motor korban IPS yang berada di halaman rumah. Kemudian, AB membacok korban IPS hingga jari kelingking tangan kanannya sobek. Lalu, DA menembakkan airsoft gun berkali-kali ke ke arah korban hingga korban AHS mengalami memar di dada akibat tembakan senjata tersebut. 

(Anggi Tondi)