Ilustrasi. Foto: Freepik.com.
Komnas PA Usul Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dihukum Kebiri
M. Iqbal Al Machmudi • 10 May 2026 09:42
Jakarta: Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Hal ini merespons maraknya kasus pelecehan, termasuk dugaan kekerasan seksual massal yang menimpa puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah.
"Kami sangat mengecam keras, jadi supaya pelaku benar-benar dihukum semaksimal mungkin. Makanya kemarin kita sudah sampaikan bahwa kita ingin semua para pelaku kekerasan seksual di pengadilan di Indonesia itu benar-benar harus ditegakkan hukum yang seberat-beratnya," kata Wakil Ketua Umum Komnas PA, Lia Latifah, saat dihubungi Media Indonesia, Minggu, 10 Mei 2026.
Lia bahkan mengusulkan agar hakim tidak ragu menerapkan hukuman tambahan berupa suntik kebiri kepada pelaku. Menurutnya, efek jera yang nyata sangat dibutuhkan agar kasus serupa tidak terus berulang dan menghantui dunia pendidikan di masa depan.
"Kalau ini dilakukan oleh penegak hukum dengan memberikan hukuman maksimal apalagi kasus kekerasan seksual pada anak harus dikasih suntik kebiri supaya tidak terulang lagi di masa yang akan datang," jelasnya.
Berdasarkan data Komnas PA, sepanjang tahun 2025 tercatat banyak aduan kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan berbasis asrama, pesantren, hingga lingkungan rumah ibadah. Lia menyayangkan adanya relasi kuasa dan tipu daya yang digunakan oleh oknum pemuka agama untuk mengeksploitasi anak-anak.
"Tahun lalu, kita di Komnas PA banyak sekali menerima aduan anak-anak dari sekolah boarding, pesantren, kemudian juga ada di lingkungan gereja. Jadi banyak sekali hari ini yang kita lihat," ujar Lia.
.jpg)
Kasat Reskrim Polresta Pati (rompi hitam) Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama saat berbincang dengan tersangka pencabulan berinisial AS yang ditangkap di tempat pelariannya di Kabupaten Wonogiri. Foto: ANTARA/HO-Polresta Pati.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian serius pihaknya adalah dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, yang melibatkan lebih dari 50 santriwati sebagai korban. Ia mengecam tindakan pelaku yang justru menyalahgunakan latar belakang spiritualnya untuk melakukan tindakan keji.
"Jadi sekarang korbannya sekitar 50 lebih anak santriwatinya yang menjadi korban kekerasan seksual dari seorang pemuka agama yang harusnya memang memberikan perlindungan, memahami, memberikan pemahaman agama dengan baik, justru yang menjadi pelakunya," ucap Lia.