Ilustrasi kekerasan anak. Foto: Medcom.id.
KemenPPPA Tegaskan Pelaku Kekerasan Seksual Santriwati di Pati Harus Ditindak Tegas
Anggi Tondi Martaon • 7 May 2026 22:12
Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. KemenPPPA juga memastikan korban memperoleh perlindungan serta pendampingan secara maksimal.
Sekretaris Kementerian PPPA, Titi Eko Rahayu mengatakan, penanganan kasus kekerasan seksual kerap menghadapi berbagai tantangan karena korban berada dalam kondisi takut, trauma, dan tertekan, terlebih apabila pelaku memiliki posisi berpengaruh di lingkungan sekitar.
"Masih adanya stigma dan kecenderungan menyalahkan korban membuat banyak kasus tidak segera dilaporkan atau bahkan terhenti di tengah jalan. Ini yang harus kita ubah bersama," kata Titi dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 7 Mei 2026.
Titi menegaskan, KemenPPPA terus mendorong penanganan kasus kekerasan seksual secara cepat, terintegrasi, dan berperspektif korban. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang terintegrasi dengan layanan SAPA 129.
"Kami memastikan korban segera mendapatkan layanan hukum, psikologis, dan sosial secara komprehensif," ungkap Titi.
Menurut Titi, negara memiliki komitmen kuat dalam penegakan hukum guna memberikan efek jera kepada pelaku. Selain pidana penjara, pelaku kekerasan seksual terhadap anak juga dapat dikenakan hukuman tambahan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020.
"Pelaku dapat dikenakan hukuman tambahan seperti kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap kekerasan seksual dan berupaya memastikan pelaku tidak mengulangi perbuatannya," ungkap Titi.
Dalam kasus di Pati, pemerintah disebut hadir langsung untuk memastikan korban memperoleh perlindungan maksimal, termasuk pendampingan, pemulihan, serta penempatan di lingkungan yang aman.

Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Medcom.id.
Titi juga menegaskan bahwa korban kekerasan seksual tidak perlu takut untuk melapor. Menurutnya, semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang korban mendapatkan perlindungan dan pelaku dapat segera dihentikan agar tidak menimbulkan korban lain.
"Korban dan masyarakat dapat melapor melalui kepolisian, UPTD PPA, atau layanan SAPA 129 yang siap membantu secara cepat, aman, dan rahasia. Dukungan keluarga dan masyarakat sangat penting, korban harus didengar, dipercaya, dan dilindungi, bukan dihakimi," ujar Titi.
Titi menambahkan, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama dan tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan seksual dalam bentuk apa pun.