Pasutri WNA Pakistan Telan 1,6 Kg Sabu, Ditangkap di Bandara Soetta

Konferensi pers pengungkapan narkotika jaringan internasional di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (Metrotvnews.com/Hendrik S)

Pasutri WNA Pakistan Telan 1,6 Kg Sabu, Ditangkap di Bandara Soetta

Hendrik Simorangkir • 9 January 2026 16:55

Tangerang: Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan pasangan suami istri warga negara asing (WNA) asal Pakistan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Sebanyak 1,6 kilogram sabu ditemukan disembunyikan di dalam tubuh kedua pelaku dengan cara ditelan dalam bentuk kapsul.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengatakan, kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional. Keduanya berperan sebagai kurir.

"Kedua pelaku berinisial MJ, 36, yang merupakan suami dan SB, 29, istrinya. Pelaku MJ menelan 97 kapsul sabu dengan berat total 1.075,9 gram dan SB menelan 62 kapsul mengandung sabu dengan berat total 563,33 gram. Keduanya ini adalah kurir," ujar Djaka, Jumat, 9 Januari 2026.


Konferensi pers pengungkapan narkotika jaringan internasional di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (Metrotvnews.com/Hendrik S)

Djaka menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah kedua pelaku mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta menggunakan penerbangan rute Lahore–Bangkok–Jakarta pada Selasa, 6 Januari 2025, pukul 11.55 WIB. Meski tidak ditemukan narkotika pada barang bawaan, hasil pemeriksaan urine menunjukkan keduanya positif mengandung metamfetamina dan amfetamina.

"Untuk memastikan dugaan penyembunyian di dalam tubuh, tim membawa kedua pelaku ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan pemeriksaan rontgen. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya benda asing berbentuk kapsul di dalam perut keduanya, yang kemudian diperkuat melalui pemeriksaan CT Scan. Hingga harus dikeluarkan," jelas Djaka.

Menurut Djaka, pengungkapan kasus ini diperkirakan mampu menyelamatkan 8.196 jiwa generasi bangsa dari bahaya narkotika. Selain itu, potensi penghematan biaya rehabilitasi kesehatan ditaksir mencapai Rp13,11 miliar.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)