Raperda Pencemaran Udara Masuk Propemperda DKI 2027, Ini Sorotannya

Co-Founder Bicara Udara Novita Natalia bersama Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino. Foto: dok Bicara Udara.

Raperda Pencemaran Udara Masuk Propemperda DKI 2027, Ini Sorotannya

Husen Miftahudin • 23 August 2026 15:45

Jakarta: Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengganti Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DKI Jakarta Tahun 2027. Masuknya raperda tersebut menjadi tahap awal pembaruan regulasi pengendalian pencemaran udara di Jakarta yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade.

"Masuknya Raperda Pengendalian Pencemaran Udara ke dalam Propemperda 2027 merupakan langkah penting yang patut diapresiasi. Namun, ini bukan akhir dari proses advokasi. Justru setelah ini, perhatian perlu diarahkan pada bagaimana Raperda ini dibahas dan memastikan substansinya benar-benar mampu menjawab persoalan kualitas udara Jakarta serta melindungi kesehatan masyarakat," kata Co-Founder Bicara Udara Novita Natalia dalam keterangan tertulis, Minggu, 23 Agustus 2026.

Masuknya raperda ke dalam Propemperda 2027 merupakan hasil dari proses pengawalan dan komunikasi berbagai pihak dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta.

Bicara Udara menyampaikan masukan kepada sejumlah pihak di lingkungan eksekutif dan legislatif. Audiensi dilakukan antara lain dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, serta sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakarta, termasuk Fraksi NasDem, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PSI.

Novita menilai pembaruan regulasi diperlukan karena persoalan pencemaran udara Jakarta saat ini memiliki karakteristik yang lebih kompleks dibandingkan kondisi ketika Perda Nomor 2 Tahun 2005 disahkan.

Menurut dia, sumber emisi tidak hanya berasal dari sektor transportasi, tetapi juga aktivitas industri, konstruksi, pembakaran sampah terbuka, serta sumber pencemaran yang dapat melintasi batas wilayah administratif.

"Regulasi harus berkembang mengikuti persoalan yang dihadapi masyarakat. Karena itu, pembahasan Raperda perlu berjalan secara transparan, berbasis data dan kesehatan, melibatkan masyarakat, serta menghasilkan regulasi yang dapat ditegakkan," tegas Novita.
 



(Ilustrasi kualitas udara di DKI Jakarta. Foto: MI/Usman Iskandar)
 

Ciptakan regulasi yang kuat demi atasi persoalan kualitas udara 


Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menyampaikan dukungan terhadap revisi Perda Pengendalian Pencemaran Udara untuk masuk dalam Propemperda 2027. Wibi mengatakan DPRD DKI Jakarta telah menerima audiensi dan pemaparan dari Bicara Udara terkait urgensi pembaruan regulasi tersebut.

"Kami mendukung revisi Perda Pengendalian Pencemaran Udara untuk masuk dalam Propemperda 2027. Kami juga telah mendengar audiensi dan pemaparan dari Bicara Udara terkait urgensi revisi regulasi ini. Harapannya, proses pembahasan ke depan dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan regulasi yang lebih kuat untuk menjawab persoalan kualitas udara serta melindungi masyarakat," ujar Wibi.

Dalam pembahasan selanjutnya, Bicara Udara menyatakan akan terus mengawal sejumlah substansi yang dinilai penting dalam Raperda Pengendalian Pencemaran Udara. Substansi tersebut antara lain perlindungan kesehatan masyarakat, keterbukaan dan akses terhadap data kualitas udara, pengendalian sumber emisi, pelarangan pembakaran terbuka, serta penguatan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum.

Novita menekankan tujuan pembaruan regulasi tidak berhenti pada pembentukan perda baru. Menurut dia, regulasi perlu memiliki ketentuan yang jelas, didukung data dan pertimbangan kesehatan, serta dilengkapi mekanisme pengawasan dan penegakan hukum.

"Target akhirnya bukan sekadar lahirnya Perda baru, tetapi hadirnya regulasi yang bisa bekerja. Regulasi harus memiliki standar yang jelas, berbasis data dan kesehatan, memiliki mekanisme pengawasan yang kuat, serta dapat ditegakkan ketika terjadi pelanggaran. Dengan begitu, revisi Perda ini benar-benar memberikan perlindungan yang lebih baik bagi warga Jakarta," tutup Novita.

(Husen Miftahudin)