Silaturahmi Menteri Hukum dan Pemred, Bahas KUHP Hingga Bantuan Hukum

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas. Dok. Istimewa

Silaturahmi Menteri Hukum dan Pemred, Bahas KUHP Hingga Bantuan Hukum

Achmad Zulfikar Fazli • 12 January 2026 17:45

Jakarta: Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menggelar silaturahmi bersama para pemimpin redaksi (pemred) media nasional. Pertemuan tersebut menjadi ruang diskusi soal pembahasan KUHP, KUHAP, transformasi digital, hingga pos bantuan hukum (posbankum).

Menkum mengatakan pertemuan ini sebagai langkah dari Kementerian Hukum (Kemenkum) selaku wakil pemerintah, untuk selalu berkomunikasi dengan seluruh lapisan masyarakat. 

“Kami harus menjelaskan, apa yang menjadi pikiran, dan apa yang menjadi harapan Presiden. Bagi kami sebagai pembantu Presiden, kami tahu Bapak Presiden itu akan selalu konsentrasi, fokus untuk melaksanakan program yang beliau sudah pikirkan,” ujar Supratman di Ruang Rapat Soepomo, Jakarta, dilansir pada Senin, 12 Januari 2026.

Salah satu program Kemenkum yang menjadi fokus Presiden Prabowo Subianto adalah membangun transformasi digital. Ketika didapuk menjadi menteri, dia langsung mencanangkan transformasi digital.

“Pertama kali saya jadi menteri, saya memang sudah canangkan, tidak boleh tidak, (pelayanan publik) harus digitalisasi. Digitalisasi akan membuat layanan makin mudah, dan memberi kepastian,” tutur dia.

Selain itu, Presiden selalu menyatakan akses terhadap keadilan harus bisa dirasakan dan didapatkan seluruh lapisan masyarakat, terutama masyarakat kelas bawah. Pada 2025, Kemenkum menargetkan pembentukan posbankum untuk seluruh wilayah Indonesia di 7.000 desa/kelurahan.

“Tapi karena keinginan yang kuat untuk mewujudkan itu, teman-teman BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) bekerja sama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Dalam Negeri, hari ini sudah terbentuk (lebih dari) 76.000 posbankum di seluruh Indonesia, di 32 provinsi,” ujar Menkum.

Menkum memberikan gagasan untuk meloloskan pembiayaan berbasis intellectual property (IP) kepada konten kreator. Kehadiran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tidak hanya memberi perlindungan semata, tetapi membentuk ekosistem supaya memberikan pengaruh terhadap pergerakan ekonomi.

“Alhamdulillah akhirnya disepakati Indonesia menyiapkan platform untuk industri kreatif kita sebesar 10 triliun untuk tahun 2026, dan yang paling membanggakan, kita menjadi negara ke-15 dunia yang menyiapkan pembiayaan yang berbasis seperti ini (IP),” kata dia.
 

Baca Juga: 

Wamenkum Sebut Tiga Delik KUHP Tak Bisa Dibandingkan



Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menggelar silaturahmi bersama para pemimpin redaksi (pemred) media nasional. Dok. Istimewa

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan membentuk KUHP tidak mudah di negara yang multi-etnis, multi-religi, dan multi-culture seperti di Indonesia. Setiap isu pasti menimbulkan pro kontra, misalnya, pasal tentang perzinahan dan kohabitasi.

“Kalau kita mengikuti (masyarakat di) Sulawesi Utara (karena menilai pasal tersebut terlalu masuk ke ranah private), maka Sumatra Barat akan mengatakan tidak aspiratif. Kalau kita mengikuti (masyarakat di) Sumatra Barat (karena menilai pasal tersebut terlalu lemah), maka Sulawesi Utara akan mengatakan tidak aspiratif. Kita berada pada kontroversi yang secara diametral berbeda. Di sinilah kita harus mengambil keputusan,” ujar Wamenkum.

KUHP atau hukum pidana, lanjut pria yang akrab disapa Eddy ini, di manapun berlaku universal. Tapi ada tiga isu yang tidak bisa dibanding-bandingkan.

“Satu adalah delik politik. Kemudian defamation, penghinaan. Dan yang ketiga adalah kesusilaan, itu setiap negara berbeda,” jelas Guru Besar Ilmu Hukum Pidana ini.

Terkait penyusunan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), secara substansi jauh lebih berat. Menurut Eddy, filosofis hukum acara pidana adalah untuk mencegah tindakan sewenang-wenang negara terhadap individu.

“Di manapun hukum acara pidana di dunia ini, dia disusun berdasarkan participant approach. Dia berdasarkan doktrin ius puniendi, adalah hak negara untuk memproses, menuntut, menghukum, dan melaksanakan pidana. Jadi kita harus memadukan antara hak negara dan bagaimana perlindungan terhadap individu,” ujar Wamenkum.

Kegiatan silaturahmi ini dihadiri 31 pemred, beberapa jurnalis senior, serta perwakilan dari Dewan Pers. Diharapkan kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi pemerintah, sekaligus mencerminkan komitmen presiden untuk memastikan gagasan, arah kebijakan, serta harapan pembangunan republik dapat dipahami dan diteruskan secara utuh kepada masyarakat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)