Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej. Foto: ANTARA/HO-Kemenkum.
Wamenkum Sebut Tiga Delik KUHP Tak Bisa Dibandingkan
Fachri Audhia Hafiez • 11 January 2026 12:30
Jakarta: Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menegaskan bahwa meskipun hukum pidana berlaku secara universal, terdapat tiga hal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak bisa dibanding-bandingkan antarnegara. Ketiga hal tersebut meliputi delik politik, penghinaan (defamation), dan kesusilaan, yang memiliki standar pemahaman berbeda di setiap daerah.
"Kita berada pada kontroversi yang secara diametral berbeda. Di sinilah kita harus mengambil keputusan,” ujar Eddy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu, 11 Januari 2026.
Eddy menjelaskan tantangan menyusun KUHP di Indonesia sangat besar karena kondisi masyarakat yang multi-etnis, multi-religi, dan multi-kultur. Ia mencontohkan pasal perzinaan atau kohabitasi yang memicu perdebatan antara ranah privat dan penegakan hukum publik di berbagai daerah.
Selain KUHP, Eddy menyebut penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara substansi jauh lebih berat. Hal ini dikarenakan filosofi hukum acara pidana harus mampu menyeimbangkan hak negara dalam memproses pidana dengan perlindungan individu dari tindakan sewenang-wenang.
“Di manapun hukum acara pidana di dunia ini, dia disusun berdasarkan participant approach. Dia berdasarkan doktrin ius puniendi, adalah hak negara untuk memproses, menuntut, menghukum, dan melaksanakan pidana. Jadi kita harus memadukan antara hak negara dan bagaimana perlindungan terhadap individu,” jelas Eddy.

Ilustrasi hukum. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Pernyataan tersebut disampaikan Eddy saat agenda silaturahmi antara Kementerian Hukum dengan para Pemimpin Redaksi (Pemred) di Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026. Pertemuan ini diharapkan memperkuat komunikasi pemerintah agar arah kebijakan pembangunan hukum dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat melalui peran media.