Adopsi KUHAP Baru, KPK Tak Lagi Pajang Tersangka Saat Konpers

Konferensi pers KPK. Foto: Dok. Youtube KPK RI.

Adopsi KUHAP Baru, KPK Tak Lagi Pajang Tersangka Saat Konpers

Fachri Audhia Hafiez • 11 January 2026 10:50

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah prosedur konferensi pers (konpers) dengan tidak lagi menampilkan tersangka kasus dugaan rasuah di hadapan publik. Langkah ini merupakan bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku tahun ini.

“Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak beda. ‘Kenapa kok enggak ditampilkan para tersangkanya?’ Nah, itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Antara, Minggu, 11 Januari 2026.
 


Asep menjelaskan bahwa substansi dalam KUHAP yang baru sangat menitikberatkan pada aspek perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk bagi mereka yang berstatus sebagai tersangka. Hal ini dilakukan untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu,” jelas Asep.


Ilustrasi KUHAP baru. Foto: Dok. Media Indonesia.

Perubahan gaya rilis ini mulai diterapkan saat KPK mengumumkan para tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. 

KUHAP baru ini sebelumnya telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan ketentuan pada Pasal 369, seluruh aturan di dalamnya telah dinyatakan berlaku efektif sejak tanggal 2 Januari 2026.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)