Terseret Kasus Pemerasan, Eks Kajari HSU Uji Keabsahan Penyitaan Barang

Ilustrasi pengadilan. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa.

Terseret Kasus Pemerasan, Eks Kajari HSU Uji Keabsahan Penyitaan Barang

Candra Yuri Nuralam • 24 January 2026 22:25

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat praperadilan oleh eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman. Tersangka kasus dugaan pemerasan dalam penegakan hukum itu memprotes penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.

“Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penyitaan,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip pada Sabtu, 24 Januari 2026.

Gugatan diajukan pada Jumat, 23 Januari 2026. Belum bisa dirinci barang yang diprotes Albertinus usai disita KPK.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penegakan hukum. Mereka yaitu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman (APN), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.

Ilustrasi pengadilan. Foto: Medcom.id.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)