Sekjen DPR Indra Iskandar. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Kasus Jalan di Tempat, Indra Iskandar Gugat Status Tersangka dari KPK
Candra Yuri Nuralam • 24 January 2026 21:30
Jakarta: Sekjen DPR Indra Iskandar menggugat praperadilan penetapan tersangka dalam kasus dugaan rasuah dalam pengadaan rumah jabatan anggota dewan. Kasus itu sudah mandek lama di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dikutip pada Sabtu, 24 Januari 2026.
Gugatan didaftarkan pada Kamis, 22 Januari 2026. Persidangan praperadilan ini dimulai pada Senin, 2 Februari 2026.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK tengah sibuk menghitung total kerugian negara. Beberapa saksi yang diperiksa dalam beberapa hari ke belakang turut dimintai keterangan oleh auditor.

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Dalam perjalanan kasus ini, Indra pernah mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK. Namun, dia mencabut gugatan itu sebelum vonis dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Hakim tunggal Ahmad Samuar SH MH telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.