Pimpinan Pansus: Revisi UU Desain Industri Perkuat Pelindungan Hukum

Wakil Ketua Pansus Revisi UU Desain Industri, Lola Nelria Oktavia. Foto: Istimewa.

Pimpinan Pansus: Revisi UU Desain Industri Perkuat Pelindungan Hukum

Anggi Tondi Martaon • 20 May 2026 00:12

Jakarta: DPR memutuskan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 200 tentang Desain Industri dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus). Hal itu sebagai langkah strategis lembaga legislatif pusat itu untuk memperkuat pelindungan hukum terhadap karya dan inovasi industri nasional di tengah perkembangan teknologi dan industri kreatif yang semakin pesat.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Pansus Revisi UU Desain Industri, Lola Nelria Oktavia, usai penetapan pimpinan Pansus yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa. Lola menegaskan revisi UU Desain Industri penting dilakukan agar mampu melindungi hasil karya anak bangsa dari praktik peniruan, pembajakan, maupun klaim pihak lain terhadap produk nasional.

“Kalaupun kita jual produk itu ke luar negeri, itu tidak gampang ditiru orang. Jadi nanti kalau kita sudah punya sertifikasinya, orang lain tidak gampang membuat, mengklaim, atau meniru. Itu tidak mudah karena itu sudah menjadi hak kita,” ujar Lola melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 Mei 2026.

Menurut Lola, pembentukan pansus juga dilakukan agar pembahasan bisa lebih fokus dan cepat diselesaikan. Ia mengungkapkan pembahasan RUU Desain Industri sempat terhenti pada periode DPR sebelumnya sehingga kini diperlukan perhatian khusus agar regulasi tersebut segera rampung.

“Mungkin sekarang lebih fokus dibentuk pansus supaya bisa selesai,” ungkap Legislator Dapil Jabar XI ini. 

Lola menambahkan, penguatan regulasi desain industri merupakan bagian dari upaya negara dalam mendorong pengembangan produk nasional. Sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pelaku industri kreatif dan usaha nasional.

Ia menilai desain industri saat ini tidak lagi sekadar berkaitan dengan unsur estetika. Namun, telah menjadi bagian penting dalam inovasi produk dan penguatan daya saing industri Indonesia di pasar global.

Ilustrasi. Foto: Medcom.id.

“Desain tidak lagi dipandang semata sebagai unsur estetika, melainkan sudah menjadi bagian integral dari inovasi produk yang mampu menciptakan nilai tambah ekonomi dan memperkuat identitas produk nasional,” beber Wabendum DPP Partai NasDem tersebut. 

Oleh karena itu, Lola mendorong agar rumusan definisi dalam revisi UU Desain Industri disusun secara adaptif dan progresif. Sehingga mampu mengakomodasi perkembangan teknologi digital dan berbagai bentuk inovasi baru yang terus berkembang.

Menurut Lola, regulasi yang kuat dan komprehensif akan menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi para pencipta karya. “Saya berharap, RUU Desain industri memperkuat industri nasional agar semakin kompetitif di tingkat internasional,” pungkas Lola.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)